Fiqih Qurban

•November 9, 2009 • Leave a Comment

 

Oleh: Ammi Nur Baits

Pembaca Buletin At Tauhid yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Alhamdulillah saat ini, kita telah berada di bulan Dzulqo’dah dan sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijah di mana ada beberapa syari’at penting di dalamnya. Insya Allah dalam beberapa edisi ke depan, kami dari redaksi buletin At Tauhid akan banyak mengangkat tema seputar ibadah qurban dan bulan Dzulhijjah. Kami mengangkat tema-tema ini lebih awal agar dapat memberi pengetahuan kepada kaum muslimin sehingga kita tidak terjerumus dalam kekeliruan ketika melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Semoga Allah memberi kepahaman kepada kaum muslimin sekalian.

Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah. Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)

Keutamaan Qurban

Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu‘anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad shohih. Lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)

Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adha lebih utama daripada sedekah yang senilai dengan harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Di samping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban

Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat. Ada yang mengatakan hukumnya wajib bagi orang yang berkecukupan dan ada pula yang mengatakan hukumnya sunnah mu’akkad (ditekankan). Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan ini dengan menasehatkan, “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul bayan, 1120).

Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Bukhari 1374 & Muslim 1010).

Hewan Yang Boleh Digunakan Untuk Qurban

Hewan qurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu) yang terdiri dari onta, sapi atau kambing dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406)

Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga

Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, ”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih. Lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya kambing 1 untuk anak si A, kambing 2 untuk anak si B… karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban. Sebelum menyembelih beliau mengatakan, “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 4/349). Berdasarkan hadits ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam.”

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” maksudnya adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang, dst.

Ketentuan Untuk Sapi & Onta

Seekor sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).

Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.

Arisan Qurban Kambing?

Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan untuk qurban adalah hutang untuk qurban. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dinukil oleh Ibn Katsir dari Sufyan At Tsauri (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj:36).

Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang daripada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibnu Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan, “Jika ada yang memiliki hutang maka selayaknya dia mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455).

Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau kasus hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau hutang yang menuntut segera dilunasi. Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.

Qurban Kerbau?

Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau, dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh Hidayah 14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis. Jadi bisa kita katakan bahwa berkurban dengan kerbau, hukumnya sah. Wallahu a’lam.

Urunan Qurban Satu Sekolahan

Terdapat satu tradisi di beberapa sekolah di negeri kita, ketika iedul adha tiba sebagian mereka menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?

Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu, kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban.

Berqurban Atas Nama Orang Yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:

a) Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya, sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan seluruh keluarganya meskipun ada yang sudah meninggal.

b) Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, karena tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang mendahului beliau shallallahu ’alaihi wa sallam.

c) Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuknya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udh-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)

Umur Hewan Qurban

Untuk onta dan sapi: Jabir meriwayatkan Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih) Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, dengan rincian:

No. Hewan Umur minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing Jawa 1 tahun
4. Domba 6 bulan (domba jadza’ah)

(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/371-372, Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Cacat Hewan Qurban

Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:

a) Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
• Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. Ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
• Sakit dan tampak jelas sakitnya
• Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
• Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).

b) Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
• Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
• Tanduknya pecah atau patah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
c) Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)

Larangan Bagi yang Hendak Berqurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam beliau bersabda, ”Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

Apakah larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga ataukah berlaku juga untuk anggota keluarga shohibul qurban?

Jawab: Larangan ini hanya berlaku untuk kepala keluarga (shohibul qurban) dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya. Karena 2 alasan:
• Zhohir hadis menunjukkan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk yang mau berqurban.
• Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam sering berqurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya beliau menyuruh anggota keluarganya untuk tidak memotong kuku maupun rambutnya. (Syarhul Mumti’ 7/529)

Hewan yang disukai dan lebih utama untuk diqurbankan

Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, ”Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan). Di antara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan). (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/374)

Manakah yang lebih baik, ikut urunan sapi atau qurban satu kambing?

Sebagian ulama menjelaskan qurban satu kambing lebih baik dari pada ikut urunan sapi atau onta. Karena tujuh kambing manfaatnya lebih banyak dari pada seekor sapi (lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/375, Fatwa Lajnah Daimah no. 1149 & Syarhul Mumthi’ 7/458). Di samping itu, terdapat alasan lain di antaranya qurban yang dilakukan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam adalah utuh satu ekor, baik kambing, sapi, maupun onta, bukan 1/7 sapi atau 1/10 onta.

Apakah harus jantan?

Tidak ada ketentuan jenis kelamin hewan qurban. Boleh jantan maupun betina. Namun umumnya hewan jantan itu lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan betina. Oleh karena itu, tidak harus hewan jantan namun diutamakan jantan.

Waktu penyembelihan

Waktu penyembelihan qurban adalah pada hari Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyriq). Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Setiap hari taysriq adalah (hari) untuk menyembelih (qurban).” (HR. Ahmad dan Baihaqi)

Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam keduanya dibolehkan. Namun menurut Syaikh Al Utsaimin, melakukan penyembelihan di waktu siang itu lebih baik. (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 33).

Kemudian, para ulama sepakat bahwa penyembelihan qurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di hari Idul Adha. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan qurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah shalat itu maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunnahnya kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/377)

Tempat penyembelihan

Tempat yang disunnahkan untuk menyembelih adalah tanah lapangan tempat shalat ‘ied diselenggarakan. Terutama bagi imam/penguasa/tokoh masyarakat, dianjurkan untuk menyembelih qurbannya di lapangan dalam rangka memberitahukan kepada kaum muslimin bahwa qurban sudah boleh dilakukan dan sekaligus mengajari tata cara qurban yang baik. Ibnu ’Umar mengatakan, ”Dahulu Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan onta (qurban) di lapangan tempat shalat.” (HR. Bukhari 5552). Dan dibolehkan untuk menyembelih qurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri ataupun di tempat lain. (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378)

Penyembelih qurban

Disunnahkan bagi shohibul qurban untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri, namun boleh diwakilkan kepada orang lain. Hal ini berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib di dalam Shahih Muslim yang menceritakan bahwa pada saat qurban Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah menyembelih beberapa onta qurbannya dengan tangan beliau sendiri kemudian sisanya diserahkan kepada Ali bin Abi Thalib untuk disembelih. (lihat Ahkaamul Idain, 32).

Tata cara penyembelihan

  1. Sebaiknya pemilik qurban menyembelih hewan qurbannya sendiri.
  2. Apabila pemilik qurban tidak bisa menyembelih sendiri maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan proses penyembelihan qurbannya.
  3. Hendaknya memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
  4. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat. Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
  5. Ketika akan menyembelih disyari’akan membaca “Bismillaahi wallaahu akbar” ketika menyembelih. Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi’i hukumnya sunnah. Adapun bacaan takbir – Allahu akbar – para ulama sepakat kalau hukum membaca takbir ketika menyembelih ini adalah sunnah dan bukan wajib. Kemudian diikuti bacaan:
    “hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795) Atau
    “hadza minka wa laka ’anni atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban). atau
    • Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).
    (lihat Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, hal. 92)

Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih. Wallahu a’lam.

Bolehkah mengucapkan shalawat ketika menyembelih?

Tidak boleh mengucapkan shalawat ketika hendak menyembelih, karena 2 alasan:

  1. Tidak terdapat dalil bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengucapkan shalawat ketika menyembelih. Sementara beribadah tanpa dalil adalah perbuatan bid’ah.
  2. Bisa jadi ada orang yang menjadikan nama Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam sebagai wasilah ketika qurban. Atau bahkan bisa jadi seseorang membayangkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika menyembelih, sehingga sembelihannya tidak murni untuk Allah. (lihat Syarhul Mumti’ 7/492).

Pemanfaatan hasil sembelihan

Bagi pemilik hewan qurban dibolehkan memanfaatkan daging qurbannya, melalui:

  • Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.
  • Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan
  • Dihadiahkan kepada orang yang kaya
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, ”Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai shubuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk tidak menghadiahkannya (kepada orang kaya, ed.) sama sekali kepada orang lain (Minhaajul Muslim, 266). (artinya hanya untuk shohibul qurban dan sedekah pada orang miskin, ed.).

Larangan memperjual-belikan hasil sembelihan

Tidak diperbolehkan memperjual-belikan bagian hewan sembelihan, baik daging, kulit, kepala, teklek, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib mengatakan, ”Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut: Dari Abu hurairah, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya.” (HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan).

Tentang haramnya pemilik hewan menjual kulit qurban merupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan:

• Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurban adalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.
• Transaksi jual-beli kulit hewan qurban yang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri, “Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram.” Beliau juga mengatakan: “Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh Syafi’i 2/311).
• Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.

Larangan mengupah jagal dengan bagian hewan sembelihan

Dari Ali bin Abi Thalib bahwa “Beliau pernah diperintahkan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam untuk mengurusi penyembelihan ontanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan onta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) dan dalam lafaz lainnya beliau berkata, ”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim). Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/379).

Syaikh Abdullah Al Bassaam mengatakan, ”Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin ….” (Taudhihul Ahkaam, IV/464). Pernyataan beliau semakna dengan pernyataan Ibnu Qosim yang mengatakan: “Haram menjadikan bagian hewan qurban sebagai upah bagi jagal.” Perkataan beliau ini dikomentari oleh Al Baijuri, “Karena mengupah jagal semakna dengan jual beli. Namun jika jagal diberi bagian dari qurban dengan status sedekah bukan upah maka tidak haram.” (Hasyiyah Al Baijuri As Syafi’i 2/311).

Adapun bagi orang yang memperoleh hadiah atau sedekah kulit hewan qurban diperbolehkan memanfaatkannya sekehendaknya, bisa dimakan, dijual atau yang lainnya. Akan tetapi tidak diperkenankan menjualnya kembali kepada orang yang memberi hadiah atau sedekah kepadanya (Tata Cara Qurban Tuntunan Nabi, 69)

Nasehat & solusi untuk masalah kulit

Satu penyakit kronis yang menimpa ibadah qurban kaum muslimin bangsa kita, mereka tidak bisa lepas dari ‘fiqh praktis’ menjual kulit atau menggaji jagal dengan kulit. Memang kita akui ini adalah jalan pintas yang paling cepat untuk melepaskan diri dari tanggungan mengurusi kulit. Namun apakah jalan pintas cepat ini menjamin keselamatan??? Bertaqwalah kepada Allah wahai kaum muslimin…. sesungguhnya ibadah qurban telah diatur dengan indah dan rapi oleh Sang Peletak Syari’ah. Jangan coba-coba untuk keluar dari aturan ini, karena bisa jadi qurban kita tidak sah. Berusahalah untuk senantiasa berjalan sesuai syari’at, meskipun jalurnya ‘kelihatannya’ lebih panjang dan sedikit menyibukkan. Jangan pula terkecoh dengan pendapat sebagian orang, baik ulama maupun yang ngaku-ngaku ulama, karena orang yang berhak untuk ditaati secara mutlak hanya satu yaitu Nabi kita Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam. Maka semua pendapat yang bertentangan dengan hadis beliau harus dibuang jauh-jauh.

Tidak perlu bingung dan merasa repot. Bukankah Ali bin Abi Thalib pernah mengurusi qurbannya Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang jumlahnya 100 ekor onta?!. Tapi tidak ada dalam catatan sejarah Ali bin Abi thalib bingung ngurusi kulit dan kepala. Demikianlah kemudahan yang Allah berikan bagi orang yang 100% mengikuti aturan syari’at. Namun bagi mereka (baca: panitia) yang masih merasa bingung ngurusi kulit, bisa dilakukan beberapa solusi berikut:
• Kumpulkan semua kulit, kepala, dan kaki hewan qurban. Tunjuk sejumlah orang miskin sebagai sasaran penerima kulit. Tidak perlu diantar ke rumahnya, tapi cukup hubungi mereka dan sampaikan bahwa panitia siap menjualkan kulit yang sudah menjadi hak mereka. Dengan demikian, status panitia dalam hal ini adalah sebagai wakil bagi pemilik kulit untuk menjualkan kulit, bukan wakil dari shohibul qurban dalam menjual kulit.
• Serahkan semua atau sebagian kulit kepada yayasan islam sosial (misalnya panti asuhan atau pondok pesantren). (Terdapat fatwa lajnah yang membolehkan menyerahkan bagian hewan qurban kepada yayasan islam sosisal). Untuk selanjutnya, yayasan tersebut berhak mempergunakan kulit sesukanya. Bisa dijual atau yang lainnya.
[Ammi Nur Baits. Artikel ini telah diringkas oleh editor MAT. Silakan membaca tulisan selengkapnya di www.muslim.or.id]

Janganlah Menyakiti Suami – Nasehat Untuk Muslimah

•October 29, 2009 • Leave a Comment

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia kecuali berkata hurun `in (bidadari-bidadari surga) yang menjadi istri si suami di surga: “Jangan engkau menyakitinya… (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah no. 204. Berkata penulis Bahjatun Nazhirin: Sanad hadits ini shahih, 1/372)

Kekufuran Istri Berbuah Petaka

Merupakan satu anugerah dari Allah, ketika seorang wanita dipertemukan dengan pasangan hidupnya dalam satu jalinan kasih yang suci. Hal ini sebagai satu tanda dari tanda-tanda kekuasaan Sang Khaliq.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُوْنَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, Dia menciptakan untuk kalian pasangan hidup dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (Ar-Rum: 21)

Apatah lagi bila pendamping hidup itu seorang yang shalih, yang akan memuliakan istrinya bila bersemi cinta di hatinya, namun kalau toh cinta itu tak kunjung datang maka ia tak akan menghinakan istrinya.

Merajut dan menjalin tali pernikahan agar selalu berjalan baik tidak bisa dikatakan mudah bak membalik kedua telapak tangan, karena dibutuhkan ilmu dan ketakwaan untuk menjalaninya. Seorang suami butuh bekal ilmu agar ia tahu bagaimana menahkodai rumah tangganya. Istripun demikian, ia harus tahu bagaimana menjadi seorang istri yang baik dan bagaimana kedudukan seorang suami dalam syariat ini. Masing-masing punya hak dan kewajiban yang harus ditunaikan agar jalinan itu tidak goncang ataupun terputus.

Syariat menetapkan seorang suami memiliki hak yang sangat besar terhadap istrinya, sampai-sampai bila diperkenankan oleh Allah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan memerintahkan seorang istri sujud kepada suaminya.

Abdullah ibnu Abi Aufa bertutur: Tatkala Mu’adz datang ke negeri Yaman atau Syam, ia melihat orang-orang Nashrani bersujud kepada para panglima dan petinggi gereja mereka. Maka ia memandang dan memastikan dalam hatinya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah yang paling berhak untuk diagungkan seperti itu. Ketika ia kembali ke hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata: “Ya Rasulullah, aku melihat orang-orang Nashrani bersujud kepada para panglima dan petinggi gereja mereka, maka aku memandang dan memastikan dalam hatiku bahwa engkaulah yang paling berhak untuk diagungkan seperti itu.” Mendengar ucapan Mu’adz ini, bersabdalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

لَوْ كُنْتُ آمُرُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لأَحَدٍ لأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ َأنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا وَلاَ تُؤَدِّي الْمَرْأَةُ حَقَّ الله عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهَا كُلَّهُ حَتَّى تُؤَدِّيَ حَقَّ زَوْجِهَا عَلَيْهَا كُلَّهَا حَتَّى لَوْ سَأَلَهَا نَفْسَهَا وَهِيَ عَلَىظَهْرِ قَتَبٍ لأَعْطَتْهُ إِيَّاهُ

Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makhluk) niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Dan tidaklah seorang istri dapat menunaikan seluruh hak Allah Azza wa Jalla terhadapnya hingga ia menunaikan seluruh hak suaminya terhadapnya. Sampai-sampai jika suaminya meminta dirinya (mengajaknya bersenggama) sementara ia sedang berada di atas pelana (yang dipasang di atas unta) maka ia harus memberikannya (tidak boleh menolak).” (HR. Ahmad 4/381. Dihasankan Asy-Syaikh Albani dalam Ash-Shahihul Jami’ no. 5295 dan Irwa Al-Ghalil no. 1998)

Satu dari sekian hak suami terhadap istrinya adalah disyukuri akan kebaikan yang diperbuatnya dan tidak dilupakan keutamaannya.

Namun disayangkan, di kalangan para istri banyak yang melupakan atau tidak tahu hak yang satu ini, hingga kita dapatkan mereka sering mengeluhkan suaminya, melupakan kebaikan yang telah diberikan dan tidak ingat akan keutamaannya. Yang lebih disayangkan, ucapan dan penilaian miring terhadap suami ini kadang menjadi bahan obrolan di antara para wanita dan menjadi bahan keluhan sesama mereka. Padahal perbuatan seperti ini menghadapkan si istri kepada kemurkaan Allah dan adzab yang pedih.

Perbuatan tidak tahu syukur ini merupakan satu sebab wanita menjadi mayoritas penghuni neraka, sebagaimana diberitakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seselesainya beliau dari Shalat Kusuf (Shalat Gerhana):

أُرِيْتُ النَّارُ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ. قِيْلَ: أَ يَكْفُرْنَ بِاللهِ؟ قَالَ: يَكْفُرْنَ الْعَشِيْرَ وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ, لَوْ أَََحْسَنْتَ إِلىَ إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Diperlihatkan neraka kepadaku. Ternyata mayoritas penghuninya adalah para wanita yang kufur .” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah para wanita itu kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “(Tidak, melainkan) mereka kufur kepada suami dan mengkufuri kebaikan (suami). Seandainya engkau berbuat baik kepada salah seorang dari mereka satu masa, kemudian suatu saat ia melihat darimu ada sesuatu (yang tidak berkenan di hatinya) niscaya ia akan berkata: Aku sama sekali belum pernah melihat kebaikan darimu.” (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)

Al-Qadhi Ibnul ‘Arabi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini disebutkan secara khusus dosa kufur/ingkar terhadap suami di antara sekian dosa lainnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyatakan: Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain (sesama makluk) niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menggandengkan hak suami terhadap istri dengan hak Allah, maka bila seorang istri mengkufuri/mengingkari hak suaminya, sementara hak suami terhadapnya telah mencapai puncak yang sedemikian besar, hal itu sebagai bukti istri tersebut meremehkan hak Allah. Karena itulah diberikan istilah kufur terhadap perbuatannya akan tetapi kufurnya tidak sampai mengeluarkan dari agama.” (Fathul Bari, 1/106)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengisahkan:

قُمْتُ عَلَى بَابِ الْجَنَّةِ فَكَانَ عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا الْمَسَاكِيْنُ وَأَصْحَابُ الْجَدِّ مَحْبُوْسُوْنَ غَيْرَ أَنَّ أَصْحَابَ النَّارِ قَدْ أُمِرَ بِهِمْ إِلَى النَّارِ فَإِذَا عَامَّةُ مَنْ دَخَلَهَا النِّسَاءُ

Aku berdiri di depan pintu surga, ternyata kebanyakan yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang miskin, sementara orang kaya lagi terpandang masih tertahan (untuk dihisab) namun penghuni neraka telah diperintah untuk masuk ke dalam neraka , ternyata mayoritas yang masuk ke dalam neraka adalah kaum wanita.” (HR. Al-Bukhari no. 5196 dan Muslim no. 2736)

Pada hari Idul Adha atau Idul Fithri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar menuju lapangan untuk melaksanakan shalat. Setelahnya beliau berkhutbah dan ketika melewati para wanita beliau bersabda: “Wahai sekalian wanita, bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar (meminta ampun) karena sungguh diperlihatkan kepadaku mayoritas kalian adalah penghuni neraka.” Berkata salah seorang wanita yang cerdas: “Apa sebabnya kami menjadi mayoritas penghuni neraka, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian banyak melaknat dan mengkufuri kebaikan suami. Aku belum pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya namun dapat menundukkan lelaki yang memiliki akal yang sempurna daripada kalian.” Wanita itu bertanya lagi: “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud dengan kurang akal dan kurang agama?”. “Adapun kurangnya akal wanita ditunjukkan dengan persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki. Sementara kurangnya agama wanita ditunjukkan dengan ia tidak mengerjakan shalat dan meninggalkan puasa di bulan Ramadhan selama beberapa malam (yakni saat ditimpa haidh).” (HR. Al-Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79)

Karena mayoritas kaum wanita adalah ahlun nar (penghuni neraka) maka mereka menjadi jumlah yang minoritas dari ahlul jannah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam nyatakan hal ini dalam sabdanya:

إِنَّ أَقَلُّ سَاكِنِي الْجَنَّة النِّسَاءُ

Minoritas penghuni surga adalah kaum wanita.” (HR. Muslim no. 2738)

Bila demikian adanya tidak pantas bagi seorang wanita yang mencari keselamatan dari adzab untuk menyelisihi suaminya dengan mengkufuri kenikmatan dan kebaikan yang telah banyak ia curahkan ataupun banyak mengeluh hanya karena sebab sepele yang tak sebanding dengan apa yang telah ia persembahkan untuk anak dan istrinya. Sepatutnya bila seorang istri melihat dari suaminya sesuatu yang tidak ia sukai atau tidak pantas dilakukan maka ia jangan mengkufuri dan melupakan seluruh kebaikannya. Sungguh, bila seorang istri tidak mau bersyukur kepada suami, sementara suaminya adalah orang yang paling banyak dan paling sering berbuat kebaikan kepadanya, maka ia pun tidak akan pandai bersyukur kepada Allah ta`ala, Dzat yang terus mencurahkan kenikmatan dan menetapkan sebab-sebab tersampaikannya kenikmatan pada setiap hamba.

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

مَنْ لاَ يَشْكُرِ النَّاسَ لاَ يَشْكُرِ اللهَ

Siapa yang tidak bersyukur (berterima kasih) kepada manusia maka ia tidak akan bersyukur kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 4177 dan At-Tirmidzi no. 2020, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil di atas syarat Muslim, dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/338)

Al-Khaththabi berkata: “Hadits ini dapat dipahami dari dua sisi.

Pertama: orang yang tabiat dan kebiasaannya suka mengingkari kenikmatan yang diberikan kepadanya dan enggan untuk mensyukuri kebaikan mereka maka menjadi kebiasaannya pula mengkufuri nikmat Allah ta`ala dan tidak mau bersyukur kepada-Nya.

Sisi kedua: Allah tidak menerima rasa syukur seorang hamba atas kebaikan yang Dia curahkan apabila hamba tersebut tidak mau bersyukur (berterima kasih) terhadap kebaikan manusia dan mengingkari kebaikan mereka, karena berkaitannya dua perkara ini.” (‘Aunul Ma’bud, 13/114)

Adapun Al-Qadhi mengatakan tentang hadits ini: “(Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan demikian) bisa jadi karena mensyukuri Allah ta`ala hanya bisa sempurna dengan patuh kepada-Nya dan melaksanakan perintah-Nya. Sementara di antara perkara yang Dia perintahkan adalah berterima kasih kepada manusia yang menjadi perantara tersampaikannya nikmat-nikmat Allah kepadanya. Maka orang yang tidak patuh kepada Allah dalam hal ini, ia tidak menunaikan kesyukuran atas kenikmatan-Nya. Atau bisa pula maknanya, orang yang tidak berterima kasih kepada manusia yang telah memberikan dan menyampaikan kenikmatan kepadanya, padahal ia tahu sifat manusia itu sangat senang mendapatkan pujian, ia menyakiti si pemberi kebaikan dengan berpaling dan mengingkari apa yang telah diberikan, maka orang seperti ini akan lebih berani meremehkan sikap syukur kepada Allah, yang sebenarnya sama saja bagi-Nya antara kesyukuran dan kekufuran .” (Tuhfatul Ahwadzi, 6/74).

Sepantasnya bagi seorang istri yang mencari keselamatan dari adzab Allah untuk mencurahkan seluruh kemampuannya dalam menunaikan hak-hak suami, karena suaminya adalah jembatan untuk meraih kenikmatan surga atau malah sebaliknya membawa dirinya ke jurang neraka. Al-Hushain bin Mihshan radliallahu anhu menceritakan bahwa bibinya pernah datang ke tempat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena satu keperluan dan setelah selesai dari keperluan tersebut, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadanya:

أَ ذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟ قَالَتْ: نَعَمْ. قَالَ: كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟ قَالَتْ: مَا آلُوْهُ إِلاَّ مَا عَجزْتُ عَنْهُ. قَالَ: فَانْظُرِيْ أينَ أَنْتِ مِنْهُ فَإنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنارُكِ

Apakah engkau sudah bersuami?” Bibi Al-Hushain menjawab: “Sudah.” “Bagaimana (sikap) engkau terhadap suamimu?” tanya Rasulullah lagi. Ia menjawab: “Aku tidak pernah mengurangi haknya kecuali dalam perkara yang aku tidak mampu.” Rasulullah bersabda: “Lihatlah di mana keberadaanmu saat bergaul dengan suamimu, karena suamimu adalah surga dan nerakamu.” (HR. Ahmad 4/341. Berkata penulis Jami’ Ahkamin Nisa: hadits ini hasan, 3/430)

Saudariku, janganlah engkau sakiti suamimu dengan tidak mensyukuri apa yang telah diberikannya. Ingatlah, suamimu hanya sementara waktu menemanimu di dunia, kemudian dia akan berpisah denganmu dan berkumpul dengan para bidadari surga yang murka kala engkau menyakitinya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan hal ini dalam sabdanya:

لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجَتُهَا مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ: لاَ تُؤْذِيهِ قَاتَلَكِ اللهُ, فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ, يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا

Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia kecuali berkata hurun `in (bidadari-bidadari surga) yang menjadi istri si suami di surga: “Jangan engkau menyakitinya qatalakillah , karena dia di sisimu hanyalah sebagai tamu dan sekedar singgah, hampir-hampir dia akan berpisah denganmu untuk bertemu dengan kami.” (HR. At-Tirmidzi dan Ibnu Majah no. 204. Berkata penulis Bahjatun Nazhirin: Sanad hadits ini shahih, 1/372)

Wallahu ta`ala a`lam bishawwab.

Dikutip dari Assysyariah.com offline Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein, Judul: Kekufuran Istri Berbuah Petaka

Gempa Sumbar: Allah Menanyai Nurani Kita (2.6)

•October 1, 2009 • Leave a Comment
Rumah Rusak Akibat Gempa di Padang Pariaman 5
TETEGUN. Selepas magrib, Selasa, 30 September 2009, stasiun TV Swasta yang menayangkan kekacauan, pakai letupan pistol segala, di Bandara Soekarno-Hatta, tiba-tiba menghentikan siaran karena ada berita lebih penting. Apa itu? Telah terjadi gempa dahsyat berskala 7,3 sr berpusat sekitar Pariman, kota wisata di Sumatera Barat. 7,3 sr? Yes. Dahsyat. Pasti itu.

Bulan July 2009, saya dua kali ke Padang, dan beberapa kali sebelumnya. Di pesawat, sempat berdiskusi tentang banyak hal dengan teman sebangku. Ada hal yang langsung menyergap otak. “Pak, Sumatera Barat berada di jalur gempa. Itu tidak terhindarkan. Pada hitungan paling buruk, bisa-bisa pulau Sumatera patah jadi dua. Sumbar terbelah”. Pikiran ‘bergerak’ tidak karuan. Teringat Apak jo Amak, adik-adik, dan keluarga, orang kampung. Semuanya.

Egois, Maaf

Telepon ke Muaralabuh nyambung, Alhamdulillah Amak jo Apak, baik-baik saja. Amak terjatuh ketika merespon gempa. Yul, adik saya, ke Bengkulu, dan dengan ponakan menuju Padang. Tanpa kabar berita. Dari Padang komunikasi nol, telepon tidak nyambung. Untung Eka, adik saya sempat berkhabar melalui internet. Keluarga di Padang selamat. Alhamdulillah.

Silih berganti TV menyiarkan peristiwa dengan segala akibatnya. Sembari menonton TV memonitor melalui internet. Semakin malam semakin perih. Korban malam itu mencapai angka 200 orang tewas, dan yang terperangkap di hotel Ambacang saja, ratusan orang. Kepala serasa oleng. Pikiran kacau, perasaan diaduk-aduk. Doa pinta dipanjatkan. Tetapi, itu tidak cukup.

Ketika ada yang berkhabar, enam kelas anak-anak kecil terjebak reruntuhan saat mereka belajar, 12 orang menjadi mayat, sementara puluhan masih belum dapat dikeluarkan, ketangguhan perantau bobol. Air mata tidak tertahan. Ada api yang menjilat-jilat bangunan sampai luluh lantak, hujan tercurah tanpa ampun, listrik padam, kepanikan memuncak. Duh, mereka berlarian, berteriak, menangis, dan entah apa lagi. Ya, Allah.

Sementara saya hanya bisa berdoa. Sementara, saya hanya memikirkan keluarga. Ah … kemanusiaan dipertanyakan. Hindari ya Allah, hati terobat ketika hanya keluarga selamat. Bagaimana dengan yang lain? Bagaimana kalau menimpa diri sendiri. Ampun Gusti Allah.

Renung Empati

Satu-satunya hal yang menyenangkan, simpati datang dari berbagai kalangan dari banyak tempat. Tidak saja buat keluarga, tetapi buat semua, buat kemanusiaan. Kontak-kontak dijalin, saatnya ‘berbuat’ aplikasi ‘terjemahan’ doa. Semoga niat baik terealisasikan.

Ketika pagi ini dikhabari ada gempa susulan berskala 3,0 sr, berpusat di Jambi, duh semakin mencekam. Komunikasi ke Muarlabuh terputus total. Kelam informasi. Hanya, sekali lagi, hanya kekuatan doa yang mengobati diri, dan semoga juga buat yang merasakan langsung.

Bukan apa-apa, bukan mewakili siapa-siapa, menyimak tekat Wapres, mencermati langkah Menko Kesra, ada harapan terbetik. Mana pula mereka yang bergerak di area kemanusiaan langsung bergerak membawa pertolongan. Bangsa ini bangsa besar, petaka itu cobaan bersama.

Sudahlah. Simpanlah dulu amarah untuk sekadar memuaskan nafsu berkelahi melali tawuran di jalanan, anggota DPR yang ‘gagah-gagah’ itu mengumbar simpati. Ya, pertanda, bangsa ini bangsa besar. Kita bisa ‘mengatasi’ (dalam tanda kutip) Tsunami Aceh, Gempa Jogja, Tasik, dan banyak lagi. Kelambatan anggaplah pengalaman. Kita belajar dari apa yang kita lakukan. Semoga dengan aneka cobaan titik sadar kita semakin menyala. Ada langit di atas langit. Kita hanya bak debu di lautan Padang Gurun dan tanpa daya. Dialah segalanya.

Komunikasi, saat tulisan ini ditulis, 12.50 masih ngadat. Doa-doa menawar batin, gaung kebersamaan menenangkan pikiran dalam muatan harap, empati menbanjir. Bahwa realitas adalah kenyataan, bahwa niat adalah tekad, bahwa aksi adalah kekuatan, semua berpadu menuju aplikasi, berbuat dalam aksi.

Ya Allah Yang Mahatahu. Cobaan ini terlalu dalam. Berilah kami kekuatan, terangi lebih terang nurani kami. Cobaan ini menggempakan nurani. Selamatkanlah kami ya Allah, dari ‘kiamat kecil’ ini. Keluarga kami, saudara-saudar kami, semua kami. Amin ya Rabbal Alamin. Ya Allah, Yang Mahapenyayang.

Bagaimana menurut Sampeyan?

Banjarbaru, 1 Oktober 2009.

Ditulis oleh: ewa

Sumber: http://webersis.com

Pengajaran Penting Untuk Kaum Wanita

•September 11, 2009 • 3 Comments

Melewati Miqat Tanpa Ihram

•August 26, 2009 • Leave a Comment

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana hukum orang yang melewati miqat tanpa ihram, baik ketika dia datang ke Mekkah untuk haji, umrah atau tujuan yang lain ?

Jawaban
Orang yang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah dan dia belum ihram ketika telah melewati miqat maka dia wajib kembali ke tempat miqat dan ihram untuk haji dan umrah dari miqat tersebut. Sebab Rasulullah صلی الله عليه وسلم memerintahkan demikian itu dalam sabdanya.

“Artinya : Penduduk Madinah ihram dari Dzul-Hulaifah, penduduk Syam (Yordania, Palestina dan sekitarnya) ihram dari Juhfah, penduduk Najd ihram dari Qarnul  Manazil, dan penduduk Yaman ihram dari Yalamlam”  [Hadits Riwayat Nasa'i]

Demikianlah yang terdapat dalam hadits shahih. Dan Ibnu Abbas berkata : “Nabi صلی الله عليه وسلم menjelaskan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, bagi penduduk Syam di Juhfah, bagi penduduk Najd di Qarnul Manazil, dan bagi penduduk Yaman di Yalamlam. Tempat-tempat miqat tersebut adalah bagi penduduk masing-masing tempat tersebut dan bagi orang-orang yang datang ke tempat tersebut dari bukan penduduknya bagi orang-orang yang ingin haji dan umrah”.

Maka jika seseorang datang ke Mekkah untuk haji atau umrah, ia wajib ihram dari miqat yang dilewatinya. Jika lewat Madinah ihram Dzulhulaifah, jika lewat Syam, Mesir atau Maroko ihram di Juhfah atau pada tempat yang saat sekarang disebut Rabigh, jika lewat Yaman ia ihram di Yalamlam, jika lewat Najd atau Taif ihram di Qarnul Manazil yang sekarang  disebut Al-Syal dan sebagian orang menyebutnya Wadiy Muhrim. Dari tempat-tempat tersebutlah seseorang ihram untuk haji atau umrah atau sekaligus untuk keduanya. Dan yang paling utama jika datangnya pada bulan-bulan haji, maka dia berihram untuk umrah dengan tawaf dan sa’i kemudian bercukur dan tahalul, kemudian dia ihram untuk haji pada waktunya. Jika seseorang melewati miqat pada selain bulan-bulan haji, seperti pada bulan Ramadhan atau Sya’ban, maka dia ihram untuk umrah saja. Ini adalah yang sesuai dengan syari’at Islam.

Adapun seseorang yang datang ke Mekkah karena tujuan selain haji atau umrah, seperti datang mengunjungi kerabat atau kawan-kawannya, maka dia tidak wajib ihram dan boleh masuk kota Mekkah dengan tidak berpakaian ihram. Ini adalah pendapat yang kuat dari dua pendapat para ulama. Namun yang paling utama baginya adalah dia umrah untuk mengambil kesempatan dalam beribadah.

[Disalin dari Buku Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia, Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i hal. 77 - 79. Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc]

Umar Bin Al-Khattab Menghidupkan Kembali Tarawih Berjama’ah Dan Menyuruh Shalat Sebelas Raka’at

•August 26, 2009 • Leave a Comment

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Telah kami sebutkan sebelumnya, bahwa semenjak kematian Nabi صلی الله عليه وسلم para sahabat رضي الله عنهم terus menjalankan shalat tarawih dengan berpencar-pencar dan bermakmum kepada imam yang berbeda-beda [1]

Itu terjadi di masa kekhalifahan Abu Bakar dan di awal kekahlifahan Umar رضى الله عنهما. Kemudan akhirnya Umar bin Al-Khattab menyatukan mereka untuk bermakmum kepada satu imam. Abdurrahman bin Abdul Qariy berkata :

“Suatu malam di bulan Ramadhan, aku keluar bersama Umar bin Al-Khattab menunju masjid. Ternyata kami dapati manusia berpencar-pencar disana sini. Ada yang shalat sendirian, ada juga yang shalat mengimami beberapa gelintir orang. Beliau berkomentar : “(Demi Allah), seandainya aku kumpulkan orang-orang itu untuk shalat bermakmum kepada satu imam, tentu lebih baik lagi”. Kemudian beliau melaksanakan tekadnya, beliau mengumpulkan mereka untuk shalat bermakmum kepada Ubay bin Ka’ab رضي الله عنه. Abdurrahman melanjutkan : “Pada  malam yang lain, aku kembali keluar bersama beliau, ternyata orang-orang sudah sedang shalat bermakmum kepada salah seorang qari mereka. Beliaupun berkomentar :

“Sebaik-baik bid’ah, adalah seperti ini”.

Namun mereka yang tidur dahulu (sebelum shalat) lebih utama dari mereka yang shalat sekarang”

Yang beliau maksudkan yaitu mereka yang shalat di akhir waktu malam. Sedangkan orang-orang tadi shalat di awal waktu malam”

Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha (I : 136-137), demikian juga Al-Bukhari (IV : 203), Al-Firyabi (II : 73, 74 : 1-2). Diriwayatkan juga oleh Ibnu Abi Syaibah (II : 91 : 1) dengan lafazh yang mirip, namun tanpa ucapan beliau : “sebaik-baiknya bid’ah, ya yang seperti ini”. Demikian juga Ibnu Sa’ad (V : 42) dan Al-Firyabi dari jalur lain (74 : 2) meriwayatkannya dengan lafazh : “kalau yang seperti ini dianggap bid’ah, maka sungguh satu bid’ah yang amat baik sekali”. Para perawinya terpercaya, kecuali Naufal bin Iyyas. Imam Al-Hafizh mengomentarinya dalam “At-Taqrib” ; “Bisa diterima”, maksudnya apabila diiringi hadits penguat, kalau tidak, maka tergolong hadits yang agak lemah. Begitu penjelasan beliau dalam mukaddimah buku tersebut.

Perlu diketahui, bahwa dikalangan para ulama belakangan ini, cukup dikenal penggunaan ucapan Umar diatas, yaitu ucapan beliau : “Sebaik-baiknya bid’ah …. “ sebagai dalil dalam dua perkara :

Pertama
Berjama’ah dalam shalat tarawih adalah bid’ah yang tidak penah ada di zaman Nabi صلی الله عليه وسلم. Persepsi ini jelas amatlah keliru, tidak perlu banyak dikomentari karena sudah demikian jelasnya. Sebagai dalilnya, cukup bagi kita hadits-hadits terdahulu ; yaitu yang mengkisahkan bahwa Nabi صلی الله عليه وسلم mengumpulkan manusia kala itu dalam tiga malam bulan Ramadhan. Kalaupun akhirnya beliau meninggalkan berjama’ah, semata-mata hanya karena takut dianggap wajib.

Kedua.
Bahwa diantara bid’ah itu ada yang terpuji. Dengan (ucapan Umar) tadi, mereka mengkhususkan keumuman hadits Nabi صلی الله عليه وسلم : “Setiap bid’ah itu adalah sesat”. Dan juga hadits-hadits lain yang sejenis. Pendapat ini juga bathil ; hadits tersebut harus diartikan dengan keumumannya, sebagaimana yang dijelaskan nanti dalam tulisan khusus mengenai bid’ah, insya Allahu Ta’ala. Adapun ucapan Umar : Sebaik-baik bid’ah, adalah yang seperti ini”, yang beliau maksudkan bukanlah bid’ah dalam pengertian istilah; yang berarti : Mengada-ada dalam menjalankan ibadah tanpa tuntunan (dari Nabi). Sebagaimana yang kita tahu, beliau tidak pernah melakukan sedikitpun. Bahkan sebaliknya, beliau menghidupkan banyak sekali dari sunnah Nabi صلی الله عليه وسلم. Namun yang beliau maksudkan dengan bid’ah adalah dalam salah satu pengertiannya menurut bahasa. Yaitu suatu kejadian yang baru yang belumlah dikenal sebelum beliau perkenalkan. Dan tidak diragukan lagi, bahwa tarawih berjama’ah belumlah dikenal dan belum diamalkan semenjak zaman khalifah Abu Bakar dan juga di awal-awal kekhalifahan Umar sendiri رضى الله عنهما –sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya-. Dalam pengertian begini, ia memang bid’ah. Namun dalam kacamata pengertian bahwa ia sesuai dengan perbuatan Nabi صلی الله عليه وسلم, ia adalah sunnah, bukannya bid’ah. Hanya dengan alasan itulah beliau memberikan tambahan kata “baik”. Pengertian seperti inilah yang dipegang oleh para ulama ahli tahqiq (peneliti) dalam menafsirkan ucapan Umar tadi. Abdul Wahhab As-Subki dalam “Isyraqul Mashabiih Fi Shalati At-Tarawih” yang berupa kumpulan fatwa (I : 168) menyatakan :

“Ibnu Abdil Barr berkata : “Dalam hal itu Umar tidak sedikitpun membuat-buat sesuatu melainkan sekedar menjalani apa yang disunnahkan, disukai dan diridhai Nabi صلی الله عليه وسلم. Dimana yang menghalangi beliau صلی الله عليه وسلم untuk melakukan secara kontinyu semata-mata karena takut dianggap wajib atas umatnya. Sedangkan beliau adalah orang yang  pengasih lagi pemurah terhadap umatnya. Tatkala Umar mengetahui alasan itu dari Rasulullah, sementara ia mengerti bahwa amalan-amalan yang wajib tidak akan bertambah ataupun berkurang lagi sesudah kematian Nabi صلی الله عليه وسلم ; maka beliaupun mulai menghidupkannya dan menyuruh manusia untuk melakukannya. Kejadian itu berlangsung pada tahun 14 H. Itu adalah keutamaan yang Allah simpan lalu diperuntukkan bagi beliau رضي الله عنه. Yang mana Abu Bakar sekalipun tidak pernah terinspirasi untuk melakukannya. Meskipun, beliau lebih utama dan lebih segera melakukan kebaikan –secara umum- daripada Umar رضى الله عنهما. Akan tetapi masing-masing dari keduanya dianugerahi Allah keutamaan-keutamaan yang tidak dimiliki yang lainnya”. As-Subki menyatakan.

“Kalau melakukan tarawih berjama’ah itu tidaklah memiliki tuntunan, tentu ia termasuk bid’ah yang tercela ; sebagaimana shalat sunnah hajat di malam Nishfu Sya’ban, atau di Jum’at pertama bulan Rajab. Itu harus diingkari dan jelas kebatilannya (yakni kebatilan pendapat yang mengingkari bolehnya shalat tarawih berjama’ah). Dan kebatilan perkara tersebut merupakan pengertian yang sudah baku dalam pandangan Islam”.

Al-Allamah Ibnu Hajar Al-Haitami didalam fatwa yang ditulisnya menyatakan.

“Mengeluarkan orang-orang Yahudi dari semenanjung jazirah Arab, dan memerangi Turki (Konstantinopel, pent) adalah perbuatan yang dilakukan berdasarkan perintah Nabi صلی الله عليه وسلم dan tidak termasuk katagori bid’ah, meskipun belum pernah dilakukan di masa hidup beliau. Sedangkan ucapan Umar berkenaan dengan tarawih : “Sebaik-baiknya bid’ah…” yang dimaksud  adalah bid’ah secara bahasa. Yaitu sesuatu yang diperbuat tanpa contoh sebeumnya ; sebagaimana difirmankan Allah سبحانه و تعالى.

“Artinya : Katakanlah : “Aku bukanlah rasul yang pertama di antara raul-rasul…” [Al-Ahqaf : 9]

Jadi yang dimaksud bukanlah bid’ah secara istilah. Karena bid’ah secara istilah menurut syari’at adalah sesat, sebagaimana yang ditegaskan Nabi صلی الله عليه وسلم. Adapun sebagian ulama yang membaginya menjadi bid’ah yang baik dan tidak baik, sesungguhnya yang mereka bagi hanyalah bid’ah menurut bahasa. Sedangkan orang yang mengatakan setiap bid’ah itu sesat maksudnya adalah bid’ah menurut istilah. Bukankah kita mengetahui bahwa para shahabat رضي الله عنهم dan juga para tabi’in yang mengikuti mereka dengan kebaikan juga menyalahi adzan pada selain shalat yang lima waktu, misalnya shalat dua Hari Ied, padahal tidak ada larangannya (secara khusus). Mereka juga menganggap makruh mencium dua rukun Syami (di Masjidil Haram), atau shalat seusai sa’i antara Shafa dan Marwah yang dikiaskan dengan shalat seusai berthawaf. Demikian juga halnya segala yang ditinggalkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم sementara itu mungkin dilakukan, maka meninggalkan amalan itu menjadi  sunnah ; sementara mengamalkannya menjadi bid’ah yang tercela. Maka seperti : Mengusir orang-orang Yahudi dari tanah Arab dan mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu mushaf, tidaklah masuk dalam konteks pembicaraan kita tentang “yang mungkin” dikerjakan Nabi صلی الله عليه وسلم dimasa hidupnya. Segala yang ditinggalkan Nabi صلی الله عليه وسلم karena adanya penghalang seperti shalat tarawih berjama’ah misalnya ; maka apabila ada kemungkinan yang pasti [2], berarti hilanglah penghalang yang ada tersebut. [3]

UMAR رضي الله عنه MEMERINTAHKAN MANUSIA UNTUK SHALAT 11 RAKA’AT

Adapun perintah Umar رضي الله عنه untuk didirikannya tarawih 11 raka’at,  adalah berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Malik dalam “Al-Muwaththa” (I : 137) (dan No. 248), dari Muhammad bin Yusuf, dari As-Saib bin Yazid bahwasanya beliau menuturkan.

“Umar bin Al-Khattab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dari untuk mengimami manusia (shalat tarawih) 11 raka’at”. Beliau melanjutkan : “Dan kala itu, seorang qari/imam biasa membaca ratusan ayat sehingga kami terpaksa bertelekan pada tongkat kami karena terlalu lama berdiri. Lalu kami baru bubar shalat menjelang fajar”.

Saya katakan : Derajat sanad hadits ini shahih sekali. Sesungguhnya Muhammad bin Yusuf, syaikh/guru Imam Malik adalah orang yang terpercaya berdasarkan kesepakatan ahli hadits. Beliau juga dijadikan hujjah oleh Al-Bukhari dan Muslim. Sedangkan As-Saib bin Yazid adalah seorang shahabat yang ikut berthaji bersama Nabi صلی الله عليه وسلم tatkala beliau masih kecil. Lalu dari jalur sanad Imam Malik juga, Abu Bakar An-Naisaburi mengeluarkan hadits itu dalam “Al-Fawaid” (I : 153), Al-Firyabi (75 : II-76 : I) dan Al-Baihaqi dalam “As-Sunan Al-Kubra” (I : 196)

Riwayat Malik tentang tarawih 11 raka’at tadi diiringi dengan penguat dari Yahya bin Sa’id Al-Qatthan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam “Al-Mushannaf” (II : 89 : 2), juga dengan riwayat dari Isma’il bin Umayyah, Usamah bin Zaid, Muhammad bin Ishaq oleh Imam An-Naisaburi ; juga dengan riwayat Ismail bin Ja’far Al-Madani oleh Ibnu Khuzaimah dalam hadits Ali bin Hajar (IV : 186 : 1). Mereka semua mengatakan : Dari Muhammad bin Yusuf dengan lafazh tadi, kecuali Ibnu Ishaq, beliau mengatakan : “Tiga belas raka’at” demikianlah yang diriwayatkan oleh Ibnu Nashar dalam ‘Qiyamu Al-Lail” (91), dan beliau menambahkan:

“Ibnu Ishaq menyatakan : “Tidak pernah aku mendengar dalam masalah itu (yakni bilangan raka’at tarawih pada bulan Ramadhan) riwayat yang lebih shahih dan lebih meyakinkan daripada hadits As-Saib. Yaitu bahwa Rasulullah صلی الله عليه وسلم biasa melaksanakannya pada malam hari 13 raka’at”.

Saya katakan : Jumlah bilangan 13 raka’at ini, hanya diriwayatkan secara menyendiri oleh Ishaq. Dan riwayat itu, bersesuaian dengan riwayat lain dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha tentang shalat Nabi صلی الله عليه وسلم di bulan Ramadhan. Hal ini dijelaskan dalam riwayat lain, bahwa termasuk dalam yang 13 rakaat itu dua rakaat sunnah fajar, sebagaimana dalam komentar sebelumnya. Hadits Ibnu Ishaq inipun bisa dipahami dengan cara itu sehingga menyepakati riwayat jama’ah

Dari penjelasan terdahulu, dapat dipahami bahwa ucapan Ibnu Abdil Barr : “saya tidak pernah mendengar seorangpun yang mengatakan 11 raka’at, kecuali Imam Malik ; adalah ucapan yang jelas keliru. Al-Mubarakfuri mengomentari dalam “Tuhfatul Ahwadzi (II : 74) : “itu adalah dugaan yang bathil”. Oleh sebab itu, Az-Zarqani juga menyanggahnya dalam “Syarhu Al-Muwattha (I : 25)” dengan ucapannya : “Hal itu tidak sebagaimana yang diucapkannnya (Ibnu Abdil Barr), karena dari jalur sanad yang lain Ibnu Manshur meriwayatkan juga dari Muhamamd bin Yusuf : “11 raka’at”, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Malik”.

Saya mengatakan : Derajat sanad hadits ini sungguh amat shahih, sebagaimana yang diutarakan oleh Imam As-Suyuthi dalam “Al-Mashabih”, (riwayat) ini saja sudah cukup untuk menyanggah pernyataan Ibnu Abdil Barr. Bagaimana lagi kalau digabungkan dengan beberapa riwayat penguat lainnya yang –saya lihat- tidak seorangpun yang mendahului saya dalam mengumpulkan riwayat-riwayat itu. Wal hamdulillah ‘ala taufiqihi.

[Disalin dari kitab Shalatu At-Tarawih, Edisi Indonesia Shalat Tarwih, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Abu Umar Basyir Al-Maidani, Penerbit At-Tibyan]
_________
Foote Note
[1]. Saya katakan : “Demikianlah kondisi yang terjadi di masa hidup Nabi صلی الله عليه وسلم. Lalu beliau mengimami mereka selam tiga malam. Kemudian beliau meninggalkannya karena takut dianggap wajib atas mereka sebagai hadits Aisyah terdahulu. Sehingga kembalilah kaum muslimin kepada kebiasaan semula, hingga Umar mengumpulkan mereka. Semoga Allah mengganjarinya dengan kebaikan atas jasa beliau terhadap Islam. Ibnu At-Tiien dan yang lainnya berkata : “Umar bin Al-Khattab mengambil kesimpulan, denghan ketetapan Nabi صلی الله عليه وسلم akan keabsahan shalat orang-orang yang bermakmum kepada beliau pada beberapa malam itu. Kalaupun ada yang beliu benci, hanya sebatas karena beliau khawatir akhirnya menjadi wajib atas mereka. Inilah yang menjadi rahasia kenapa Al-Bukhari mengutip hadits Aisyah yang terdahulu sesudah hadits Umar. Setelah nabi meninggal, kekhawitran itu sudah tidak berlaku lagi. Umar lebih mengutamakan kesimpulan demikian, karena berpencar-pencarnya kaum muslimin dapat menimbulkan perpecahan. Dan juga karena berjama’ah dengan satu imam itu lebih membawa semanngat bagi banyak orang yang shalat …. Dan terhadap ucapan Umar itu, mayoritas umat lebih cenderung …” [Fathul Bari IV : 203-204]
[2]. Yang dimaksud dengan kemungkinan yang pasti : Adalah ketidak adaan penghalang itu sendiri. Contohnya shalat tarawih berjama’ah. Kemungkinan untuk melaksanakan perbuatan itu ada di zaman Nabi صلی الله عليه وسلم, akan tetapi ada penghalangnya, yaitu takut dianggap wajib. Maka pada saat itu, kemungkinannya tidaklah pasti.
[3]. Lihat Al-Ibda Fi Mudhaaril ibtida hal. 22-24

Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

•August 26, 2009 • Leave a Comment

-Berbuka-

Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly dan Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid

Kapan Orang Yang Puasa Berbuka ?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam” [Al-Baqarah : 187]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan dengan datangnya malam dan perginya siang serta sembunyinya bundaran matahari. Kami telah membawakan (penjelasan ini pada pembasahan yang telah lalu,-ed) agar menjadi tenang hati seorang muslim yang mengikuti sunnatul huda.

Wahai hamba Allah, inilah perkataan-perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ada di hadapanmu dapatlah engkau membacanya, dan keadaannya yang sudah jelas dan telah engkau ketahui, serta perbuatan para sahabatnya, Radhiyallahu ‘anhum telah kau lihat, mereka telah mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Syaikh Abdur Razaq telah meriwayatkan,

Para sahabat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka dan paling akhir dalam sahur” 13.1

Menyegerakan Berbuka

Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari telah terbenam, janganlah dihiraukan oleh rona merah yang masih terlihat di ufuk, dengan ini berarti engkau telah mengikuti sunnah Rasuullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyelisihi Yahudi dan Nasrani, karena mereka mengakhirkan berbuka. Pengakhiran mereka itu sampai pada waktu tertentu yakni hingga terbitnya bintang.

Maka dengan mengikuti jalan dan manhaj Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti engkau menampakkan syiar-syiar agama, memperkokoh petunjuk yang kita jalani, yang kita harapkan jin dan manusia berkumpul diatasnya. Hal-hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada pargraf-paragraf yang akan datang.

Menyegerakan Buka Berarti Menghasilkan Kebaikan

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan bebuka” 13.2

Menyegerakan Berbuka Adalah Sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Jika umat Islamiyah menyegerakan berbuka berarti mereka tetap di atas sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manhaj Salafus Shalih, dengan izin Allah mereka tidak akan tersesat selama “berpegang dengan Rasul mereka (dan) menolak semua yang merubah sunnah”.

Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Umatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa).” 13.3

Menyegerakan Buka Berarti Menyelisihi Yahudi dan Nashrani

Tatkala manusia senantiasa berada di atas kebaikan dikarenakan mengikuti manhaj Rasul mereka, memelihara sunnahnya, karena sesungguhnya Islam (senantiasa) tetap tampak dan menang, tidak akan memudharatkan orang yang menyelisihinya, ketika itu umat Islam akan menjadi singa pemberani di lautan kegelapan, tauladan yang baik untuk diikuti, karena mereka tidak menjadi pengekor orang Timur dan Barat, (yaitu) pengikut semua yang berteriak, dan condong bersama angin kemana saja angin bertiup.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Agama ini akan senantiasa menang selama manusia menyegerakan berbuka, 13.4 karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya” 13.5

Kami katakan :

Hadits-hadits di atas mempunyai banyak faedah dan catatan-catatan penting, sebagai berikut.

  1. Kemenangan agama ini dan berkibarnya bendera akan tercapai dengan syarat menyelisihi orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, ini sebagai penjelasan bagi umat Islam, bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan yang banyak, jika membedakan diri dan tidak condong ke Barat ataupun ke Timur, menolak untuk mengekor Kremlin atau mencari makan di Gedung Putih -mudah-mudahan Allah merobohkannya-, jika umat ini berbuat demikian mereka akan menjadi perhiasan diantara umat manusia, jadi pusat perhatian, disenangi oleh semua hati.

Hal ini tidak akan terwujud, kecuali dengan kembali kepada Islam, berpegang dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dalam masalah Aqidah dan Manhaj.

  1. Berpegang dengan Islam baik secara global maupun rinci, berdasarkan firman Allah:

“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu dalam Islam secara kaffah” [Al-Baqarah : 208]

Atas dasar inilah, maka ada yang membagi Islam menjadi inti dan kulit, (ini adalah pembagian) bid’ah jahiliyah modern yang bertujuan mengotori fikrah kaum muslimin dan memasukkan mereka ke dalam lingkaran kekhawatiran.

(Hal ini) tidak ada asalnya dalam agama Allah, bahkan akhirnya akan merembet kepada perbuatan orang-orang yang dimurkai Allah, (yaitu) mereka yang mengimani sebagian kitab dan mendustakan sebagian yang lainnya; Kita diperintah untuk menyelisihi mereka secara global maupun terperinci, dan sungguh! kita mengetahui buah dari menyelisihi Yahudi dan Nasrani adalah tetap (tegak)nya agama lahir dan batin.

  1. Dakwah ke jalan Allah dan memberi peringatan kepada mukminin tidak akan terputus, perkara-perkara baru yang menimpa umat Islam tidak menyebabkan kita memilah syiar-syiar Allah, jangan sampai kita mengatakan seperti perkataan kebanyak mereka:

“Ini perkara-perkara kecil, furu’. khilafiyah dan hawasyiyah, kita wajib meninggalkannya, kita pusatkan kesungguhan kita untuk perkara besar yang memecah belah shaf kita dan mencerai beraikan barisan kita.”

Perhatikan wahai kaum muslimin, da’i ke jalan Allah di atas basyirah, engkau telah tahu dari hadits-hadits yang mulia bahwa jayanya agama ini bergantung pada disegerakannya berbuka puasa yang dilakukan tatkala lingkaran matahari telah terbenam.

Maka bertaqwalah kepada Allah (wahai) setiap orang yang menyangka berbuka ketika terbenamnya matahari adalah fitnah, dan seruan untuk menghidupkan sunnah ini adalah dakwah yang sesat dan bodoh, menjauhkan umat Islam dari agamanya atau menyangka (hal tersebut) sebagai dakwah yang tidak ada nilainya, (yang) tidak mungkin seluruh muslimin berdiri di atasnya, karena hal itu adalah perkara furu’, khilafiyah atau masalah kulit!! Walaa haula walaa quwwata illa billah.

Berbuka Sebelum Shalat Maghrib

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka sebelum shalat Maghrib 13.6 karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya para nabi. Dari Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu,

“Tiga perkara yang merupakan akhlak para nabi : menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan di atas tangan kiri dalam shalat” 13.7

Berbuka Dengan Apa ?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan korma, kalau tidak ada korma dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Allah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan olehmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin” [At-Taubah : 128]

Karena memberikan ke tubuh yang kosong sesuatu yang manis, lebih membangkitkan selera dan bermanfaat bagi badan, terutama badan yang sehat, dia akan menjadi kuat dengannya (korma). Adapun air, karena badan ketika dibawa puasa menjadi kering, jika didinginkan dengan air akan sempurna manfaatnya dengan makanan.

Ketahuilah wahai hamba yang taat, sesungguhnya korma mengandung berkah dan kekhususan -demikian pula air- dalam pengaruhnya terhadap hati dan mensucikannya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang berittiba’. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu (ia berkata) :

“Artinya : Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berbuka dengan korma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan korma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air” 13.8

Yang Diucapkan Ketika Berbuka

Ketahuilah wahai saudaraku yang berpuasa – mudah-mudahan Allah memberi taufiq kepada kita untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam – sesungguhnya engkau punya do’a yang dikabulkan, maka manfaatkanlah, berdo’alah kepada Allah dalam keadaan engkau yakin akan dikabulkan, -ketahuilah sesungguhnya Allah tidak mengabulkan do’a dari hati yang lalai-.

Berdo’alah kepada-Nya dengan apa yang kamu mau dari berbagai macam do’a yang baik, mudah-mudahan engkau bisa mengambil kebaikan di dunia dan akhirat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Tiga do’a yang dikabulkan : do’anya orang yang berpuasa, do’anya orang yang terdhalimi dan do’anya musafir” 13.9

Do’a yang tidak tertolak ini adalah ketika waktu engkau berbuka berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Tiga orang yang tidak akan ditolak do’anya : orang yang puasa ketika berbuka, Imam yang adil dan do’anya orang yang didhalimi” 13.10

Dari Abdullah bin Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Sesungguhnya orang yang puasa ketika berbuka memeliki doa yang tidak akan ditolak” 13.11

Do’a yang paling afdhal adalah do’a ma’tsur dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau jika berbuka mengucapkan,

Dzahaba al-dhoma’u wabtali al-’uruuqu watsabbati al-ajru insya Allah “Artinya : Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan telah ditetapkan pahala Insya Allah” 13.12

Memberi Makan Orang Yang Puasa

Bersemangatlan wahai saudaraku -mudah-mudahan Allah memberkatimu dan memberi taufik kepadamu untuk mengamalkan kebajikan dan taqwa- untuk memberi makan orang yang puasa karena pahalanya besar dan kebaikannya banyak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Artinya : Barangsiapa yang memberi buka orang yang puasa akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun” 13.13

Orang yang puasa harus memenuhi undangan (makan) saudaranya, karena barangsiapa yang tidak menghadiri undangan berarti telah durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam , dia harus berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan sedikitpun amal kebaikannya, tidak akan dikurangi pahalanya sedikitpun.

Orang yang diundang disunnahkan mendo’akan pengundangnya setelah selesai makan dengan do’a-do’a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,

“Artinya : Telah makan makanan kalian orang-orang bajik, dan para malaikat bershalawat (mendo’akan kebaikan) atas kalian, orang-orang yang berpuasa telah berbuka di sisi kalian” 13.14

“Artinya : Ya Allah, berilah makan orang yang memberiku makan berilah minum orang yang memberiku minum” 13.15

“Artinya : Ya Allah, ampunilah mereka dan rahmatilah, berilah barakah pada seluruh rizki yang Engkau berikan” 13.16


13.1Di dalam Mushannaf 7591 dengan sanad yang dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/199 dan al-Haitsami dalam Majma’ Zawaid 3/154 dari Amr bin Maimun Al Audi.
13.2Hadits Riwayat Bukhari 4/173 dan Muslim 1093.
13.3Hadits Riwayat Ibnu Hibban (891) dengan sanad Shahih , asalnya -telah lewat dalam shahihain- Kami katakan: Syi’ah Rafidhoh telah mencocoki Yahudi dan Nasrani dalam mengakhirkan buka hingga terbitnya bintang. Mudah-mudahan Allah melindungi kita semua dari kesesatan.
13.4Hal ini bukan berarti, jika manusia telah terlena dengan dunianya hingga mereka mengakhirkan buka mengikuti Yahudi dan Nasrani, kemudian agama ini menjadi kalah, tidak demikian keadaannya, Islam senantiasa akan menang kapanpun juga, dan dimanapun tempatnya. Wallahu a’lam, -ed
13.5Hadits Riwayat Abu Dawud 2/305, Ibnu Hibban 223, sanadnya Hasan .
13.6Hadits Riwayat Ahmad (3/164), Abu Dawud (2356) dari Anas dengan sanad Hasan.
13.7Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir sebagaimana dalam Al-Majma (2/105) dia berkata : “….. marfu’ dan mauquf shahih adapaun yang marfu’ ada perawi yang tidak aku ketahui biografinya”. Aku katakan Mauquf -sebagaimana telah jelas- mempunyai hukum marfu’
13.8Hadits Riwayat Ahmad (3/163), Abu Dawud (2/306), Ibnu Khuzaimah (3/277,278), Tirmidzi 93/70) dengan dua jalan dari Anas, sanadnya shahih.
13.9Hadits Riwayat Uqaili dalam Ad-Dhu’afa’ (1/72), Abu Muslim Al-Kajji dalam Juz-nya, dan dari jalan Ibnu Masi dalam Juzul Anshari sanadnya hasan kalau tidak ada ‘an-’annah Yahya bin Abi Katsir, hadits ini punya syahid yaitu hadits selanjutnya.
13.10Hadits Riwayat Tirmidzi (2528), Ibnu Majah (1752), Ibnu Hibban (2407) ada jahalah Abu Mudillah.
13.11Hadits Riwayat Ibnu Majah (1/557), Hakim (1/422), Ibnu Sunni (128), Thayalisi (299) dari dua jalan Al-Bushiri berkata : (2/81) ini sanad yang shahih, perawi-perawinya tsiqat.
13.12Hadits Riwayat Abu Dawud 92/306), Baihaqi (4/239), Al-Hakim (1/422), Ibnu Sunni (128), Nasaa’i dalam ‘Amalul Yaum (296), Daruquthni (2/185) dia berkata : “sanadnya hasan”. Aku katakan : memang seperti ucapannya.
13.13Hadits Riwayat Ahmad (4/144,115,116,5/192) Tirmidzi (804), Ibnu Majah (1746), Ibnu Hibban (895), dishahihkan oleh Tirmidzi.
13.14Hadits Riwayat Abi Syaibah (3/100), Ahmad (3/118), Nasa’i dalam ‘Amalul Yaum (268), Ibnu Sunni (129), Abdur Razak (4/311) dari berbagai jalan darinya, sanadnya shahih.
13.15Hadits Riwayat Muslim 2055 dari Miqdad.
13.16Hadits Riwayat Muslim 2042 dari Abdullah bin Busrin. Peringatan. Apa yang ditambahkan oleh sebagian orang tentang hadits ini : “Allah menyebutkan di majlis-Nya” adalah tidak ada asalanya. Perhatikan !!

Bedah Surah An-Naas

•August 24, 2009 • 1 Comment

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمـَنِ الرَّحِيمِ

An-Naas (1-6)

قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ

001. (Katakanlah, “Aku berlindung kepada Rabb manusia) Yang menciptakan dan Yang memiliki mereka; di sini manusia disebutkan secara khusus sebagai penghormatan buat mereka; dan sekaligus untuk menyesuaikan dengan pengertian Isti’adzah dari kejahatan yang menggoda hati mereka.

** Kita harus meminta perlindungan kepada Allah dari godaan dan gangguan setan, baik setan manusia maupun jin. Kita tidak pernah mengetahui apa yang dilakukan jin, tetapi kita bisa merasakan pengaruh dan kehadirannya dalam hidup kita. Karena ketidakmampuan itulah kita mesti selalu meminta perlindungan kepada Allah, bukannya malah sebaliknya kita mengabdi dan kemudian meminta kepada jin agar mau membantu mempermudah urusan hidup. Karena hal itu sudah masuk kedalam Syirik. Padahal dosa yang samasekali tidak dimaafkan oleh Allah adalah dosa bila melakukan tindakan Syirik

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa yang selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya.” (An-Nisaa : 116)

“Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya”. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka berselisih padanya. Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang pendusta dan sangat ingkar.” (Az-Zumar : 3)

مَلِكِ النَّاسِ

002. (Raja manusia.)

إِلَهِ النَّاسِ

003. (Sesembahan manusia) kedua ayat tersebut berkedudukan sebagai Badal atau sifat, atau ‘Athaf Bayan, kemudian Mudhaf Ilaih. Lafal An-Naas disebutkan di dalam kedua ayat ini, dimaksud untuk menambah jelas makna.

** Tiada seorang dan tiada hal apapun yang berhak menerima ketaatan maupun ibadah kita melainkan hanya Allah. Pada jaman sekarang kita sering menemukan pencampuradukan maupun penyamaran bentuk-bentuk ketauhidan baru. Orang lebih menuhankan uang, jabatan, nafsu, syahwat, sehingga secara perlahan-lahan menggerogoti keimanan kita terhadap Allah. Kita terlalu sibuk dengan duniawi sehingga ibadah wajib kita terlalaikan.

Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda,

“Barangsiapa menemui Allah (mati) dalam keadaan tidak berbuat syirik kepada-Nya sedikitpun, pasti masuk Surga, tetapi barangsiapa menemui-Nya (mati) dalam keadaan berbuat Syirik kepada-Nya, pasti masuk Neraka”

مِن شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ

004. (Dari kejahatan bisikan) setan; setan dinamakan bisikan karena kebanyakan godaan yang dilancarkannya itu melalui bisikan (yang biasa bersembunyi) karena setan itu suka bersembunyi dan meninggalkan hati manusia bila hati manusia ingat kepada Allah.

** Al-Khannas ialah yang bersembunyi untuk menggannggu dan mencari kesempatan mencengkram. Pembisik itu adalah setan yang harus diwaspadai.

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (Al-An`am : 112)

الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ

005. (Yang membisikkan kejahatan ke dalam dada manusia) ke dalam kalbu manusia di kala mereka lalai mengingat Allah.

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan.” (Al-An`am : 112)

** Kedua jenis setan itu, jin dan manusia, saling membantu menyesatkan manusia. Setan Manusia seringkali berusaha mempengaruhi berbagai tindakan yang dilakukan manusia, sementara setan dari kalangan jin membisikkan keraguan dan kebingungan dalam dada setiap orang sehingga mereka tersesat tidak mengetahui jalan yang benar.

Kendati demikian, keduanya sama sekali tidak mempunyai kekuatan untuk memaksa orang menuruti keinginan mereka. Namun, keduanya mengancam manusia dengan godaannya dan kecakapannya memperdaya. Dengan demikian, setan tak bertanggung jawab atas keburukan seseorang. Diri sendirilah yang mesti disalahkan ketika ia tersesat dan karam dalam kejahatan.

مِنَ الْجِنَّةِ وَ النَّاسِ

006. (Dari jin dan manusia”)

** Lafal ayat ini menjelaskan pengertian setan yang menggoda itu, yaitu terdiri dari jenis jin dan manusia, sebagaimana yang dijelaskan dalam ayat lainnya, yaitu melalui firman-Nya, “yaitu setan-setan dari jenis manusia dan dari jenis jin.” (Q.S. Al-An’am, 112) Atau lafal Minal Jinnati menjadi Bayan dari lafal Al-Waswaasil Khannaas, sedangkan lafal An-Naas di’athafkan kepada lafal Al-Waswaas. Tetapi pada garis besarnya telah mencakup kejahatan yang dilakukan oleh Lubaid dan anak-anak perempuannya yang telah disebutkan tadi. Pendapat pertama yang mengatakan bahwa di antara yang menggoda hati manusia adalah manusia di samping setan, pendapat tersebut disanggah dengan suatu kenyataan, bahwa yang dapat menggoda hati manusia hanyalah bangsa jin atau setan saja. Sanggahan ini dapat dibantah pula, bahwasanya manusia pun dapat pula menggoda manusia lainnya, yaitu dengan cara yang sesuai dengan keadaan dan kondisi mereka sebagai manusia. Godaan tersebut melalui lahiriah, kemudian merasuk ke dalam kalbu dan menjadi mantap di dalamnya, yaitu melalui cara yang dapat menjurus ke arah itu. Akhirnya hanya Allah sajalah Yang Maha Mengetahui.

Sumber:

  1. Tafsir Jalalain
  2. Terjemahan Depag
  3. Nahw Tafsir Mawdhu`I Li Suwar Al-Qur`an Al-Karim, Muhammad Al-Ghazali

NIKMAT TAUBAT

•July 30, 2009 • 2 Comments

Saudaraku yang tercinta,
Sejak diciptakan oleh Allah, manusia selalu berada di atas sebuah titian perjalanan.
Dunia bukanlah negeri untuk ditinggali selamanya. Akan tetapi ia adalah tempat persinggahan dan sekedar untuk lewat saja …

Perjalanan ini tidak akan pernah berakhir kecuali setelah kita menghadap Allah. Barangsiapa yang berlaku baik di dalam perjalanannya niscaya akan diberi balasan dengan kenikmatan abadi di surga… Dan barangsiapa yang berlaku jelek di dalam perjalanannya niscaya akan dibalas dengan siksa yang pedih di dalam Jahannam.

Oleh sebab itu, orang yang berbahagia adalah yang selalu bersiap-siap untuk menempuh perjalanan ini dan membekali dirinya untuk itu. Dia pun mempersiapkan bekal ketakwaan dan amal shalihnya. Sedangkan orang yang celaka ialah orang-orang yang menyia-nyiakan umurnya di dalam kelalaian dan kemaksiatan. Sehingga kedatangannya tatkala menghadap Tuhannya ia divonis sebagaimana para pendurhaka, pelaku dosa dan kesalahan.

Sementara itu, di dalam perjalanannya menuju Allah seorang hamba pastilah akan mengalami sesuatu yang tidak terpuji, baik berupa ucapan maupun perbuatan; sebab manusia bukanlah makhluk yang ma’shum (terjaga dari salah dan dosa). Dia tidak pernah lepas dari sifat lupa dan lalai. Dan karena kemaksiatan-kemaksiatan merupakan sebab timbulnya murka Allah terhadap hamba dan pemicu ditimpakannya hukuman atasnya maka Allah ‘azza wa jalla tidaklah menelantarkan hamba-hamba-Nya menjadi tawanan maksiat. Allah tidak membiarkan mereka terjebak dalam kebingungan dan kekalutan. Akan tetapi Allah melimpahkan nikmat yang sangat agung kepada mereka. Allah karuniakan kepada mereka sebuah anugerah yang sangat besar. Yaitu dengan dibukakan-Nya pintu taubat dan inabah bagi mereka. Kalau seandainya Allah tidak memberikan taufik kepada hamba-hamba-Nya untuk bertaubat dan tidak memberikan nikmat diterimanya taubat itu pastilah hamba akan terjebak dalam sebuah kondisi sempit yang amat menyusahkan. Sehingga merekapun diliputi rasa putus asa dari mendapatkan ampunan. Dan harapan mereka untuk bisa mencari kedekatan dengan Tuhannya pun menipis dan terputuslah keinginan mereka untuk bisa meraih ampunan, kelapangan dan kelonggaran.

Allah Maha pengampun, Maha penerima taubat dan Maha penyayang
Allah menyifati diri-Nya di dalam Al Qur’an bahwa Dia Maha pengampun lagi Maha penyayang hampir mendekati 100 kali. Allah berjanji mengaruniakan nikmat taubat kepada hamba-hamba-Nya di dalam sekian banyak ayat yang mulia. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Allah menginginkan untuk menerima taubat kalian, sedangkan orang-orang yang memperturutkan hawa nafsunya ingin agar kalian menyimpang dengan sejauh-jauhnya” (QS. An Nisaa’ [4] : 27)

Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Dan seandainya bukan karena keutamaan dari Allah kepada kalian dan kasih sayang-Nya (niscaya kalian akan binasa). Dan sesungguhnya Allah Maha penerima taubat lagi Maha bijaksana” (QS. An Nuur [24] : 10). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Tuhanmu sangat luas ampunannya” (QS. An Najm [53] : 32). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Rahmat-Ku amat luas meliputi segala sesuatu” (QS. Al A’raaf [7] : 156)

Oleh karenanya, saudaraku yang tercinta
Pintu taubat ada di hadapanmu terbuka lebar, ia menanti kedatanganmu…
Jalan kaum yang bertaubat telah dihamparkan, …
Ia merindukan pijakan kakimu…
Maka ketuklah pintunya dan tempuhlah jalannya. Mintalah taufik dan pertolongan kepada Tuhanmu…

Bersungguh-sungguhlah dalam menaklukkan hawa nafsumu, paksalah ia untuk tunduk dan taat kepada Tuhannya. Dan apabila engkau telah benar-benar bertaubat kepada Tuhanmu kemudian sesudah itu engkau terjatuh lagi di dalam maksiat -sehingga memupus taubatmu yang terdahulu- janganlah malu untuk memperbaharui taubatmu untuk kesekian kalinya. Selama maksiat itu masih berulang padamu maka teruslah bertaubat.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Karena sesungguhnya Dia Maha mengampuni kesalahan hamba-hamba yang benar-benar bertaubat kepada-Nya” (QS. Al Israa’ [17] : 25). Allah ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri-diri mereka, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa, sesungguhnya Dialah Dzat Yang Maha pengampun lagi Maha penyayang. Maka kembalilah kepada Tuhanmu dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datangnya azab kemudian kalian tidak dapat lagi mendapatkan pertolongan” (QS. Az Zumar [39] : 53-54)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seandainya kalian berbuat dosa sehingga tumpukan dosa itu setinggi langit kemudian kalian benar-benar bertaubat, niscaya Allah akan menerima taubat kalian” (Shahih Ibnu Majah)

Maka dimanakah orang-orang yang bertaubat dan menyesali dosanya?
Dimanakah orang-orang yang kembali taat dan merasa takut siksa?
Dimanakah orang-orang yang ruku’ dan sujud?

Kewajiban bertaubat
Hakikat taubat adalah meninggalkan segala yang dibenci Allah lahir maupun batin menuju segala hal yang dicintai-Nya lahir maupun batin. Asal makna taubat adalah kembali. Barangsiapa yang kembali insaf setelah terjerumus dalam berbagai penyimpangan karena merasa malu kepada Allah dan takut terhadap azab-Nya maka dialah orang yang disebut sebagai taa’ib (pelaku taubat)

Hukum taubat fardhu ‘ain atas setiap muslim berdasarkan Al Kitab, As Sunnah dan Ijma’.

Adapun dalil dari Al Kitab, ini didasarkan oleh firman Allah ta’ala (yang artinya), “Dan bertaubatlah kepada Allah wahai semua orang beriman, supaya kalian mendapatkan keberuntungan” (QS. An Nuur [24] : 31) Begitu pula firman Allah ta’ala, “Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya” (QS. At Tahriim [66] : 8)

Di dalam kedua ayat ini terdapat perintah yang sangat tegas untuk bertaubat kepada semua kaum beriman. Hal ini menunjukkan wajibnya melakukan taubat. Dan ia juga sekaligus menunjukkan bahwa taubat itu tidak khusus berlaku bagi para pelaku maksiat dan kesalahan saja; karena Allah ta’ala memerintahkannya kepada seluruh kaum beriman.

Dalil lain yang juga menunjukkan atas kewajiban bertaubat ialah firman Allah ta’ala (yang artinya), “Dan barangsiapa yang tidak bertaubat maka mereka itulah orang-orang yang berbuat zalim” (QS. Al Hujuraat [49] : 11). Di dalam ayat ini Allah membagi hamba-hamba-Nya ke dalam dua kelompok : yang bertaubat dan yang zalim. Dan karena kezaliman itu diharamkan maka sebaliknya bartaubatpun menjadi sebuah kewajiban.

Adapun dalil dari As Sunnah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk bertaubat. Beliau bersabda, “Wahai manusia, bertaubatlah kepada Allah. Karena sesungguhnya aku sendiri bertaubat kepada Allah dalam sehari 100 kali” (HR. Muslim)

Sedangkan dalil ijma’ ialah sebagaimana telah diutarakan oleh Ibnu Qudamah, “Telah terjadi ijma’ atas wajibnya bertaubat” (Mukhtashar Minhaajul Qaashidiin). Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Setiap hamba harus bertaubat, Taubat itu merupakan kewajiban orang yang hidup terdahulu maupun belakangan” (Majmuu’ul Fataawa). Al Qurthubi mengatakan, “Dan tidak ada perselisihan diantara umat ini tentang wajibnya bertaubat, dan bahwasanya ia termasuk kewajiban setiap individu” (Al Jaami’ li Ahkaamil Qur’an)

Saudaraku yang tercinta,
Salah satu bukti kasih sayang Allah ta’ala kepadamu yaitu Dia menjadikan taubat itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan, … agar Dia memaafkan kamu dan supaya dosa-dosamu diampuni-Nya, dan Allah pun akan menghapuskan kesalahan-kesalahanmu. Allah ‘azza wa jalla tidak sedikitpun membutuhkan apa-apa dari kita, baik yang berupa ketaatan maupun amal-amal kita. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah ta’ala (yang artinya), “Tidaklah akan sampai kepada Allah daging-daging sembelihan itu, tidak juga darah-darahnya akan tetapi yang dinilai oleh Allah adalah ketakwaan kalian” (QS. Al Hajj [22] : 37)

Maka bersegeralah wahai saudaraku, bertaubatlah dengan sungguh-sungguh. Perbaharuilah taubat setiap hari dan setiap waktu. Karena sesungguhnya seseorang yang bertaubat dari dosa-dosanya dan benar-benar menyesalinya tidaklah terhitung sebagai orang yang terus menerus berkubang dalam dosa, meskipun dalam sehari dia telah melakukannya lebih dari 70 kali!!

Bertaubatlah sekarang juga
Saudaraku yang tercinta, taubat itu wajib dilakukan dengan segera. Artinya tidak boleh mengakhirkan dan menunda-nundanya. Karena hal itu tergolong dosa baru yang membutuhkan taubat lagi. Tidakkah orang yang menunda-nunda taubat ini menyadari ketika dia berkata, “Besok saya akan bertaubat” bahwa besok belum tentu dia masih hidup.

Bahkan lebih dari itu, dia pun tidak tahu apakah saat itu dia masih sanggup bisa berdiri dari tempatnya. Karena kematian terkadang datang secara tiba-tiba, tanpa ada sebab-sebab maupun tanda-tanda yang tampak. Betapa banyak kita lihat orang-orang yang mengalami kematian secara tiba-tiba akibat terkena serangan jantung secara mendadak, kecelakaan yang tiba-tiba atau karena sebab-sebab lain yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan tidak ada satu jiwapun yang mengetahui secara pasti apa yang akan dilakukannya besok hari, dan tidak ada satu jiwapun yang mengetahui di bumi manakah dia akan mati” (QS. Luqman [31] : 34)

Allah memerintahkan agar kita bersegera dalam meraih sebab-sebab yang bisa mendatangkan ampunan, sedangkan taubat termasuk diantaranya. Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan bersegeralah kalian untuk menggapai ampunan dari Tuhan kalian serta surga yang lebarnya selebar langit dan bumi” (QS. Ali ‘Imran [3] : 133). Allah berfirman (yang artinya), “Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan” (QS. Al Baqarah [2] : 148). Allah ‘azza wa jalla juga berfirman, “Dan orang-orang yang apabila melakukan kekejian atau kezaliman terhadap diri sendiri mereka lantas mengingat Allah dan memohon ampunan atas dosa-dosa mereka. Dan siapakah yang bisa memberikan ampunan terhadap dosa selain Allah. Dan mereka juga tidak terus menerus berkubang dalam kesalahan sedang mereka mengetahuinya” (QS. Ali Imran [3] : 135).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah orang yang terus menerus dalam dosa yang dilakukannya sementara dia menyadarinya” (HR. Ahmad dan dinilai shahih Al Albani)

Oleh karenanya, wahai saudaraku yang tercinta!
Bertaubatlah sekarang juga, sebelum kezaliman itu semakin bertumpuk-tumpuk menjejali hatimu sehingga engkaupun menjadi tidak sanggup lagi membendung derasnya perbuatan maksiat.
Bertaubatlah sekarang, sebelum sakit atau kematian menimpamu sehingga tidak bisa lagi kau dapatkan kesempatan emas untuk bertaubat.
Bertaubatlah sekarang, sebelum malaikat maut datang kepadamu lantas kaupun menyesalinya, “Wahai Tuhanku, kembalikanlah aku ke dunia” maka Allah pun menjawab, “Sekali-kali tidak”.

Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari buku mungil berjudul ‘Ayyuhalmuqashshir mata tatubu?’

Sumber : http://abu0mushlih.wordpress.com

Investasi Syariah Emas

•July 24, 2009 • 2 Comments

 Poster Mulia A3_alt 2