<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Evi Syar'i &#187; Zakat</title>
	<atom:link href="http://evisyari.wordpress.com/category/fiqih/zakat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://evisyari.wordpress.com</link>
	<description>Tauhid, Fiqih, Muamalah, Tariqh, Free E-Book, Free E-Kitab, Free Artikel, Free Download Software, Ceramah Islami, Kesehatan, Pernikahan, Mendidik Anak, Lowongan Pekerjaan And Anything About ISLAM</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Nov 2009 13:04:33 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='evisyari.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/7256b05fe2afc825b9d55b5c05f3ca58?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Evi Syar'i &#187; Zakat</title>
		<link>http://evisyari.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://evisyari.wordpress.com/osd.xml" title="Evi Syar&#8217;i" />
		<item>
		<title>Yuk Sedekah</title>
		<link>http://evisyari.wordpress.com/2009/06/26/yuk-sedekah/</link>
		<comments>http://evisyari.wordpress.com/2009/06/26/yuk-sedekah/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 26 Jun 2009 05:23:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>evisyari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Ekonomi Syariah]]></category>
		<category><![CDATA[Other]]></category>
		<category><![CDATA[Zakat]]></category>
		<category><![CDATA[artikel islami]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://evisyari.wordpress.com/?p=1703</guid>
		<description><![CDATA[Ada sepasang suami istri yang mendapatkan berkah memiliki anak-anak yang menghafalkan al Qur’an. Dua dari anak-anaknya, disekolahkan di Daarul Qur’an. Kembar. Sebelum masuk di SLTP Daarul Qur’an udah hafal 20-an juz duluan. Di Daarul Qur’an tinggal penyempurnaan saja. Ketika kisah ini saya angkat di DhuhaaCoffee, si kembar ini, dua-duanya sudah berhasil merampungkan hafalan al Qur’an.


Ibu [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=evisyari.wordpress.com&blog=4130951&post=1703&subd=evisyari&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span style="color:#ffffff;">Ada sepasang suami istri yang mendapatkan berkah memiliki anak-anak yang menghafalkan al Qur’an. Dua dari anak-anaknya, disekolahkan di Daarul Qur’an. Kembar. Sebelum masuk di SLTP Daarul Qur’an udah hafal 20-an juz duluan. Di Daarul Qur’an tinggal penyempurnaan saja. Ketika kisah ini saya angkat di DhuhaaCoffee, si kembar ini, dua-duanya sudah berhasil merampungkan hafalan al Qur’an.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">Ibu dan ayahnya si kembar ini kemudian berkenalan lebih dalam dengan sedekah. Keajaiban-keajaiban kecil terjadi ketika sepasang suami nan berkah ini menjalankan sedekah. Hingga kemudian keduanya memutuskan sedekah besar. Mobilnya dia jual, dan beliau berdua sedekahkan. Beliau punya doa kepada Allah. Yakni agar rumah dan tanah yang sedang dijual di dekat kediaman mereka bisa mereka beli.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">Dengan yakinnya mereka bilang, “Kami sedekahkan mobil kami agar Allah berikan kepada kami rizki agar rumah dan tanah tersebut bisa kami bayarkan. Tepat pada waktunya”.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">Saat itu, saya mengiyakan juga. Sebagai doa juga buat beliau berdua. Padahal mah, hati ini membatin, bahwa keduanya berhak mendapatkan yang lebih besar dari sekedar rumah dan tanah tersebut. Tapi saya juga meyakini, bahwa insya Allah mungkin saja terjadi. Wong testimoni begini udah sering juga terjadi.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">Hingga saatnya pemilik rumah ini memberi tenggat waktu, keduanya belom mendapat jawaban. Tapi emang husnudzdzannya sama Allah minta ampun besarnya. Beliau banting kepada “bahwa belomlah cukup berterima kasih diberi anak-anak yang semuanya menghafal al Qur’an”. Beliau juga biarkan semua terjadi dan terjadilah. Bahwa dia berdua sudah menyedekahkan kijangnya, ya sudah. Tidak semua orang juga kan bisa menyedekahkan mobil satu-satunya. Sedangkan dia bisa. Artinya, dari sisi ini saja, sudah bersyukur banget. Luar biasa. Apalagi katanya, dia berdua kini pake mobil kijang baru. Innova. Sewaan sih, tapi kan ga ada yang tahu juga bahwa ini sewaannya. Mereka berdua masih menyimpan keyakinan, bahwa sedekahnya biar bagaimana, mestilah diganti sama Allah. Hanya emang Allah lah yang tahu kapan-kapannya penggantian itu dan pegimana bentuknya. Bisa jadi, belum seukuran rumah dan tanah yang diincar. Melainkan mobil pengganti dulu, sehingga begitu sewaan selesai, mobil baru sudah diberi Allah.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">Saya terus memompa beliau supaya makin kuat husnudzdzannya sama Allah. Saat tulisan ini diturunkan, tanah yang diincar tersebut, sudah dibeli kawannya. Sudah di-DP-in 100jt. Totalnya 300jt. Tapi kemudian beliau ngabarin bahwa tanah tersebut ditawarkan ulang. Katanya, lunasin saja 2 bulan lagi. Yang 100jt nya yang sudah dia dp-kan, entar-entar aja bayarnya.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">Saya kemudian bilang ke mereka, tetap saja ga usah maksain. Biar saja. Terus saja meminta kepada Allah. Belum diberi tapi jangan sampe kemudian kita ini berhenti meminta. Meminta mah meminta aja terus. Siapa tahu ada Rencana Allah yang begitu indah. Ada hamba-Nya Allah yang Allah gerakkan untuk beli itu rumah. Dan ada yang lain yang digerakkan untuk membeli tanahnya. Oleh si pembeli rumah, rumah itu dibagusin, direnovasi. Dan oleh si pembeli tanah, tanah itu dibangunkan kontrakan-kontrakan. Kemudian, bisa jadi juga dua-duanya ada kesulitan, lalu dijuallah keduanya. Rumah yang sudah bagus itu dijual, dan tanah yang sudah dibangun kontrakan, juga dijual. Dijualnya sama satu orang. Lalu, orang ini kemudian menghibahkan kepada si suami istri ini untuk dijadikan pesantren! Bisa saja. Wong Allah koq yang punya kuasa. Insya Allah semuanya mungkin. Yang penting, husnudzdzan teruuuus dan jangan pernah mempertanyakan keadilan dan jawaban janji Allah. Kita-kitanya saja yang harus sering-sering mempertanyakan pertanyaan-pertanyaan tentang diri kita. Oceh?</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">Nah, kasus demi kasus sedekah, kisah demi kisah sedekah, disajikan untuk diri saya dan saudara-saudara semua. Semoga bermanfaat.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">Sumber : </span><a style="text-decoration:underline;" href="http://www.wisatahati.com/"><span style="color:windowtext;text-decoration:none;"><span style="font-family:arial, helvetica, sans-serif;"><span style="font-size:x-small;"><span style="color:#ffffff;">www.wisatahati.com</span></span></span></span></a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/evisyari.wordpress.com/1703/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/evisyari.wordpress.com/1703/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/evisyari.wordpress.com/1703/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/evisyari.wordpress.com/1703/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/evisyari.wordpress.com/1703/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/evisyari.wordpress.com/1703/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/evisyari.wordpress.com/1703/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/evisyari.wordpress.com/1703/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/evisyari.wordpress.com/1703/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/evisyari.wordpress.com/1703/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=evisyari.wordpress.com&blog=4130951&post=1703&subd=evisyari&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://evisyari.wordpress.com/2009/06/26/yuk-sedekah/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">evisyari</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pertanyaan Seputar Zakat</title>
		<link>http://evisyari.wordpress.com/2008/09/29/pertanyaan-seputar-zakat/</link>
		<comments>http://evisyari.wordpress.com/2008/09/29/pertanyaan-seputar-zakat/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 29 Sep 2008 08:06:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator>evisyari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://evisyari.wordpress.com/?p=1261</guid>
		<description><![CDATA[1. Seorang pegawai menyisihkan sebagian gaji bulanannya untuk ditabung. Bagaimana cara membayar zakatnya, mengingat sebagian dari uang yang ditabung itu belum mencapai haul?
Siapa yang mempunyai harta sejumlah nisab pada awal haul kemudian harta itu berkembang, baik karena keuntungan atau sebab lain seperti warisan, hibah, gaji atau bonus, maka semuanya harus disatukan dengan harta yang telah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=evisyari.wordpress.com&blog=4130951&post=1261&subd=evisyari&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong>1. Seorang pegawai menyisihkan sebagian gaji bulanannya untuk ditabung. Bagaimana cara membayar zakatnya, mengingat sebagian dari uang yang ditabung itu belum mencapai haul?</strong></p>
<p>Siapa yang mempunyai harta sejumlah nisab pada awal haul kemudian harta itu berkembang, baik karena keuntungan atau sebab lain seperti warisan, hibah, gaji atau bonus, maka semuanya harus disatukan dengan harta yang telah mencapai nisab tadi kemudian dibayar zakat keseluruhannya ketika telah cukup haul walaupun sebagian harta yang diperoleh di tengah-tengah haul belum cukup haulnya.</p>
<p><strong>2. Apakah perhiasan wanita kena kewajiban zakat?</strong></p>
<p>Perhiasan wanita untuk kegunaan pribadi, tidak kena kewajiban zakat selama tidak melebihi batas kewajaran perhiasan wanita yang berada dalam status sosial yang sama. Perhiasan yang melebihi batas kewajaran, harus dizakati karena telah masuk ke dalam pengertian penimbunan harta yang diharamkan. Demikian juga perhiasan yang sudah tidak dipakai lagi karena telah lama atau sebab lain.</p>
<p>Kedua jenis perhiasan itu dihitung zakatnya berdasarkan berat emas dan perak murni yang dikandungnya tanpa mengindahkan tinggi rendah harganya akibat desain, batu permata atau bahan tambahan lain yang menghiasinya.</p>
<p><strong>3. Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang telah memenuhi syarat wajib zakat?</strong></p>
<p>Seperti diketahui bahwa perhiasan wajib dibayar zakatnya berdasarkan berat emas murni, yaitu emas batangan (999) 24 karat. Adapun emas tidak murni harus dikurangi sesuai dengan berat campurannya dan volume zakat yang harus dibayar sesuai rumusan berikut:<br />
Berat emas x karat x harga per gram x 2,5%<br />
Yang dimaksud dengan harga per gram adalah harga yang berlaku pada saat tibanya kewajiban zakat.</p>
<p><strong>4. Bagaimana cara membayar zakat harta perdagangan? </strong></p>
<p>Bila telah tiba waktu pembayaran zakat, maka pedagang muslim atau pun perusahaan dagang harus melakukan inventarisasi dan menghitung harga komoditas dagangnya kemudian menggabungkannya dengan kekayaan uang lain serta piutang yang diharapkan dapat dilunasi lalu dikurangi dengan utang yang menjadi tanggungan terhadap orang atau pihak lain dan menzakati sisanya sebesar 2,5%. Hal ini dapat dirumuskan sebagai berikut:<br />
Volume zakat = harga komoditas + likuidasi uang + piutang yang akan dibayar &#8211; utang x 2,5%</p>
<p><strong>5. Berdasarkan harga apakah seorang pedagang membayar zakat komoditas dagangnya, apakah berdasarkan harga beli atau harga jual?</strong></p>
<p>Seorang pedagang menghitung kekayaan komoditas dagangnya berdasarkan harga yang berlaku pada waktu zakat wajib dibayar dan barang yang dijual dengan harga grosir atau pun eceran semua dihitung berdasarkan harga grosirnya. Inilah pendapat yang dipilih oleh badan syariat.<br />
Hal ini berdasarkan fatwa dan rekomendasi yang dibuat dalam Seminar Masalah Zakat Kontemporer I.</p>
<p><strong>6. Bolehkah seorang pedagang membayar zakat komoditas dagangnya dalam bentuk barang ataukah harus berbentuk uang?</strong></p>
<p>Pada prinsipnya zakat komoditas dagang dibayar dalam bentuk uang berdasarkan harga yang berlaku pada waktu zakat wajib dibayar, bukan dalam bentuk barang dagangan. Pendapat ini diambil dari sebuah riwayat dari Umar bin Khatthab bahwa Nabi saw. bersabda kepada Hammas, &#8220;Bayarkanlah zakat hartamu!&#8221; Ia menjawab, &#8220;Saya hanya memiliki beberapa kantong kulit.&#8221; Beliau bersabda lagi, &#8220;Hitunglah harganya lalu bayarkan zakatnya.&#8221; Namun demikian boleh membayar zakat dalam bentuk barang dagang sebagai keringanan.</p>
<p><strong>7. Bagaimana seorang pedagang menyikapi utang-utang perdagangannya padahal transaksi jual beli itu terkadang berlangsung dengan pembayaran tunai atau bertem</strong>po?</p>
<p>Jawabannya adalah sebagai berikut:<br />
Pertama: Piutang pedagang<br />
Para ulama fikih mengklasifikasikan piutang dalam dua macam:</p>
<p>a. Piutang yang diharapkan dibayar:<br />
Yaitu piutang yang ada pada orang yang mengakui dirinya menanggung utang dan mampu melunasinya atau pun pada orang yang mengingkarinya namun terdapat bukti-bukti yang jika perkara itu diadukan ke pengadilan, pedagang tadi pasti akan menang. Piutang seperti ini disebut sebagai piutang baik yang harus dibayar zakatnya oleh pedagang atau perusahaan setiap tahun.</p>
<p>b. Piutang yang tidak dibayar:<br />
Yaitu yang ada pada seorang yang mengingkari utangnya dan tidak terdapat suatu bukti pun atau pada seorang yang mengakui utang itu namun selalu menunda-nunda atau dalam keadaan kesulitan finansial sehingga tidak mampu melunasi. Piutang seperti ini disebut dengan piutang yang meragukan yang tidak wajib dizakati kecuali setelah benar-benar diterima. Ketika itulah wajib dibayar zakatnya untuk tahun bejalan saja walaupun telah sekian tahun berada di tangan si peminjam.</p>
<p>Kedua: Utang pedagang<br />
Pedagang atau perusahaan dagang boleh memotong utangnya terhadap orang lain dari hartanya yang wajib dizakatkan kemudian orang lain itu harus menzakatkannya ketentuan yang telah dijelaskan sebelumnya.</p>
<p><strong>8. Apakah hukum transaksi dengan saham? </strong></p>
<p>Hukum suatu saham itu tergantung pada jenis kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan persahaman. Haram menanam atau memiliki saham dari perusahaan yang menjalankan kegiatan ekonomi yang diharamkan seperti riba, pembuatan dan penjualan minuman alkohol (khamar) atau yang melakukan kontrak dengan cara yang diharamkan, seperti jual beli yang mengandung penipuan.</p>
<p><strong>9. Bagaimana cara membayar zakat saham yang dibenarkan oleh syariat? </strong></p>
<p>Jika pemilik menjadikan sahamnya untuk diperjualbelikan kembali, maka zakat yang wajib dibayar adalah sebesar 2,5% dihitung berdasarkan harga pasaran pada waktu zakat wajib dibayarkan, seperti zakat komoditas dagang.<br />
Jika saham itu hanya untuk diambil keuntungan tahunan saja, maka pembayaran zakatnya adalah sebagai berikut:</p>
<p>a. Jika si pemegang saham dapat mengetahui baik dari data perusahaan atau lainnya tentang nilai setiap saham terhadap aset zakat perusahaan, maka ia harus membayar zakatnya sebesar 2,5%.</p>
<p>b. Jika dia tidak dapat mengetahuinya, maka ia harus menggabungkan keuntungan saham itu dengan kekayaan yang lain dalam penghitungan haul dan nisabnya kemudian dia bayar zakatnya sebesar 2,5%. Dengan demikian maka kewajiban zakatnya telah ditunaikan.</p>
<p><strong>10. Apakah hukum zakat fitrah dan apakah seorang bapak berkewajiban membayar zakat fitrah anak-anak dan pembantunya?</strong></p>
<p>Zakat fitrah wajib atas setiap orang muslim dalam semua usia baik laki-laki atau pun perempuan berdasarkan riwayat Abdullah bin Umar r.a., &#8220;(Rasulullah saw. mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan sebanyak satu sha` kurma atau gandum atas orang muslim yang budak atau pun merdeka, laki-laki atau pun perempuan, anak-anak atau pun orang tua.&#8221;</p>
<p>Seorang bapak wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya, istri, anak atau pun kedua orang tuanya jika ia berkewajiban menanggung kebutuhan mereka dan tidak berkewajiban menanggung zakat fitrah pembantunya. Tetapi boleh jika ingin membayar zakat fitrahnya atau zakat fitrah orang lain yang bekerja padanya setelah mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Tidak diwajibkan membayar zakat fitrah janin anaknya yang belum lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.</p>
<p><strong>11. Berapakah volume zakat fitrah yang wajib dibayar? </strong></p>
<p>Volume zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah sebanyak satu sha` nabawi beras dan lain sebagainya yang dijadikan makanan pokok, seperti gandum, kurma, jagung, terigu, keju, susu bubuk, daging. dll</p>
<p>Satu sha` adalah takaran yang kira-kira sama dengan 2,5 kilogram beras. Takaran ini berbeda dengan makanan pokok lain selain beras. Namun karena intinya adalah takaran, maka harus diperhatikan kebernasannya.</p>
<p><strong>12. Bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Jika boleh berapa besarnya? </strong></p>
<p>Boleh membayar zakat fitrah dengan uang sebesar harga bahan makanan pokoknya. Saat ini ditaksir sebesar 1 dinar yang dipungut dari setiap individu sebagaimana diberlakukan oleh badan syariat (resmi) untuk memudahkan para pembayar zakat dan kaum fakir. Namun penetapan sebesar satu dinar itu tidak tetap dan dapat berubah dari tahun ke tahun, atau dari tempat ke tempat lain sesuai dengan murah atau mahalnya harga bahan makanan pokok.</p>
<p><strong>13. Kapan zakat fitrah wajib dibayar dan apakah boleh mendahulukan pembayarannya pada awal Ramadan?</strong></p>
<p>Zakat fitrah itu wajib dibayarkan setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan karena kewajiban itu ditetapkan sebagai pensucian bagi diri orang yang berpuasa sedangkan puasa itu sendiri baru berakhir dengan terbenamnya matahari.<br />
Disunahkan membayarnya pada hari idul fitri sebelum salat Id berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., &#8220;(Rasulullah saw. memerintahkan membayar zakat fitrah sebelum orang berangkat salat).&#8221; (H.R. Jamaah)</p>
<p>Boleh didahulukan pembayarannya sejak awal bulan Ramadan apalagi jika akan diserahkan kepada suatu yayasan sosial sehingga terdapat cukup waktu untuk mendistribusikannya kepada para mustahik pada waktu yang disyariatkan.</p>
<p><strong>14. Jika seorang muslim lupa membayar zakat fitrahnya kemudian baru ingat setelah salat id, bagaimana hukumnya?</strong></p>
<p>Mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga selesai salat id adalah makruh karena tujuan utamanya untuk mencukupkan kebutuhan kaum fakir pada hari raya. Jika diakhirkan berarti sebagian hari itu terlewat tanpa terpenuhi kebutuhan tersebut. Pendapat ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., &#8220;(Rasulullah saw. mewajibkan pembayaran zakat fitrah sebagai pembersih bagi diri orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan sebagai salah satu jenis sedekah.)&#8221;</p>
<p>Bila ditunda hingga setelah salat id pada hari itu juga, maka ia tidak berdosa, tetapi akan berdosa jika tetap tidak dibayarkan sampai matahari terbenam dan kewajiban itu tetap menjadi tanggungannya sebagai utang terhadap Allah yang harus dikada.</p>
<p><strong>15. Bolehkah mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang membayarnya?</strong></p>
<p>Dibolehkan mengalihkan zakat fitrah ke luar tempat tinggal orang yang mengeluarkannya bila di negeri itu terdapat orang yang lebih membutuhkan dan jika hal tersebut dapat mewujudkan maslahat yang lebih besar bagi kaum muslimin, atau jika lebih dari kebutuhan kaum fakir yang ada di negerinya. Seandainya tidak ada satu pun di antara sebab yang telah disebutkan itu, maka tidak boleh mengalihkan zakat ke negeri lain karena Nabi saw. telah bersabda, &#8220;(Zakat itu diambil dari orang kaya di kalangan mereka dan dikembalikan (dibayarkan) kepada kaum fakirnya)&#8221;.</p>
<p><strong>16. Bagaimana cara seorang muslim membayar zakat gaji, penghasilan profesi, hibah atau pendapatan lainnya?</strong></p>
<p>Dalam Muktamar Zakat I yang diselenggarakan di Kuwait dikeluarkan fatwa tentang masalah di atas sebagai berikut:<br />
Kekayaan seperti itu dianggap sebagai penghasilan dari potensi manusia yang dipergunakan untuk suatu pekerjaan yang bermanfaat, seperti upah buruh, gaji pegawai, pendapatan dokter, insinyur dan sebagainya. Sama juga dengan penghasilan lain yang diperoleh dari bonus-bonus kerja yang tidak berasal dari pengeksplotasian barang tertentu.</p>
<p>Mayoritas peserta muktamar berpendapat bahwa harta tidak wajib dizakati ketika diterima akan tetapi harus terlebih dahulu disatukan dengan kekayaan lain yang wajib dizakati dalam penghitungan nisab dan haulnya kemudian baru dibayar zakat keseluruhannya berikut pendapatan lain yang diperoleh di tengah-tengah haul.</p>
<p>sumber : <a href="http://zakat.al-islam.com/def/default.asp?l=ind&amp;filename=Quest/desc/item7/item3/desc1">http://zakat.al-islam.com/def/default.asp?l=ind&amp;filename=Quest/desc/item7/item3/desc1</a></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/evisyari.wordpress.com/1261/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/evisyari.wordpress.com/1261/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/evisyari.wordpress.com/1261/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/evisyari.wordpress.com/1261/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/evisyari.wordpress.com/1261/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/evisyari.wordpress.com/1261/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/evisyari.wordpress.com/1261/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/evisyari.wordpress.com/1261/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/evisyari.wordpress.com/1261/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/evisyari.wordpress.com/1261/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=evisyari.wordpress.com&blog=4130951&post=1261&subd=evisyari&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://evisyari.wordpress.com/2008/09/29/pertanyaan-seputar-zakat/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">evisyari</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ZAKAT PROFESI</title>
		<link>http://evisyari.wordpress.com/2008/08/08/zakat-profesi/</link>
		<comments>http://evisyari.wordpress.com/2008/08/08/zakat-profesi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 08 Aug 2008 03:00:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>evisyari</dc:creator>
				<category><![CDATA[Zakat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://evisyari.wordpress.com/?p=436</guid>
		<description><![CDATA[Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=evisyari.wordpress.com&blog=4130951&post=436&subd=evisyari&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="EN-US">Dasar Hukum</span></strong><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="EN-US"></p>
<p>Firman Allah SWT:<br />
<em>dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian</em><br />
<strong>(QS. Adz Dzariyat:19)</p>
<p></strong>Firman Allah SWT:<br />
<em>Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.</em><br />
<strong>(QS Al Baqarah 267)</p>
<p></strong>Hadist Nabi SAW:<br />
<em>Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu</em><br />
<strong>(HR. AL Bazar dan Baehaqi)</strong></p>
<p><strong>Hasil Profesi</strong><br />
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (<em>kasab</em>) yang tidak banyak dikenal di masa <em>salaf</em>(generasi terdahulu), oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan &#8220;zakat&#8221;. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara&#8217;). Dengan demikian apabila seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi <em>mustahiq</em> (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.</p>
<p>Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.</p>
<p><strong>Contoh</strong></span><span lang="EN-US"> </span></p>
<div>
<table class="MsoNormalTable" style="width:375pt;" border="0" cellspacing="1" cellpadding="0" width="500">
<tbody>
<tr>
<td style="background:lightyellow none repeat scroll 0;padding:1.5pt;">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:#663300;" lang="EN-US">Akbar adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bogor,   memiliki seorang istri dan 2 orang anak.<br />
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.<br />
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka   kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 &#8211; 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.<br />
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat   dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari   nishab).<br />
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.</span><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:#33ff33;" lang="EN-US"> </span><span style="font-family:Verdana;color:#33ff33;" lang="EN-US"></span></td>
<td style="padding:1.5pt;">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:#33ff33;" lang="EN-US"> </span><span style="font-family:Verdana;color:#33ff33;" lang="EN-US"></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="EN-US"></p>
<p>Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.</p>
<p><strong>Harta Lain-lain<br />
</strong>1.  <strong>Saham dan Obligasi</strong><br />
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.<br />
<strong>Contoh:</strong></span><span lang="EN-US"> </span></p>
<div>
<table class="MsoNormalTable" style="width:330pt;" border="0" cellspacing="1" cellpadding="0" width="440">
<tbody>
<tr>
<td style="background:lightyellow none repeat scroll 0;padding:0;">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:#330000;" lang="EN-US">Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI,   harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat   deviden Rp.300,-<br />
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-<br />
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- </span><span style="font-family:Verdana;color:#330000;" lang="EN-US"></span></td>
<td style="padding:0;">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="EN-US"> </span><span style="font-family:Verdana;" lang="EN-US"></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="EN-US"></p>
<p>2. <strong>Undian dan kuis berhadiah</strong><br />
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)<br />
<strong>Contoh:</strong></span><span lang="EN-US"> </span></p>
<div>
<table class="MsoNormalTable" style="width:330pt;" border="0" cellspacing="1" cellpadding="0" width="440">
<tbody>
<tr>
<td style="background:lightyellow none repeat scroll 0;padding:1.5pt;">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:#330000;" lang="EN-US">Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil   sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.<br />
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-<br />
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- </span><span style="font-family:Verdana;color:#330000;" lang="EN-US"></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="EN-US"></p>
<p>3. <strong>Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran</strong><br />
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:</p>
<p>1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.<br />
<strong>Contoh:</strong></span><span lang="EN-US"> </span></p>
<div>
<table class="MsoNormalTable" style="width:300pt;" border="0" cellspacing="1" cellpadding="0" width="400">
<tbody>
<tr>
<td style="background:lightyellow none repeat scroll 0;padding:0;">
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;color:#330000;" lang="EN-US">Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak   di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya.   Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di   pinggiran kota   dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan   ditabung untuk bekal hari tua.<br />
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- &#8211; Rp.90.000.000,-)<br />
= Rp.1.500.000,- </span><span style="font-family:Verdana;color:#330000;" lang="EN-US"></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Verdana;" lang="EN-US"><br />
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.</p>
<p><strong>Hikmah Zakat</strong><br />
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah, baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara manusia, antara lain :</p>
<p>1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT</p>
<p>2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang kaya) kepadanya.</p>
<p>3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.</p>
<p>4. Dapat menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti&#8217;ma (tanggung jawab bersama)</p>
<p>5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan tanggungjawab individu dalam masyarakat</p>
<p>6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa, sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang lemah</p>
<p>7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab. Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.</p>
<p>Sumber ==&gt; <a href="http://www.dompetdhuafa.org/">http://www.dompetdhuafa.org</a></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/evisyari.wordpress.com/436/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/evisyari.wordpress.com/436/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/evisyari.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/evisyari.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/evisyari.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/evisyari.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/evisyari.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/evisyari.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/evisyari.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/evisyari.wordpress.com/436/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/evisyari.wordpress.com/436/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/evisyari.wordpress.com/436/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=evisyari.wordpress.com&blog=4130951&post=436&subd=evisyari&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://evisyari.wordpress.com/2008/08/08/zakat-profesi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="" medium="image">
			<media:title type="html">evisyari</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>